Senin, 29 September 2025

Di Buru Selatan, Anggaran Rp4,5 M untuk Obat Puskesmas Malah Dikorupsi, Ini 3 Sosok Tersangkanya

Anggaran Rp45,7 M untuk obat Puskesmas Buru Selatan diduga diselewengkan! Berikut sosok 3 tersangkanya.

Editor: Endra Kurniawan
Dok.Polda Maluku
KASUS KORUPSI - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Buru Selatan dan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Bursel. 

TRIBUNNEWS.COM, Buru Selatan - Pemerintah pusat mengucurkan dana sebesar Rp4,5 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan obat-obatan di Puskesmas wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Namun, anggaran tersebut diduga diselewengkan, mengakibatkan penurunan kualitas pelayanan kesehatan.

Adapun rincian dana yang DAK tersebut adalah Rp4.578.582.137.

Baca juga: Fakta Korupsi BOS Rp2,8 M di Jeneponto: 300 Kepsek Diperiksa, Pejabat Disdikbud Jadi Tersangka

Penyimpangan Anggaran

Anggaran yang dikucurkan pada tahun 2022 ini seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Namun, investigasi menunjukkan bahwa hampir separuh dari dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Paringotan Lorena, mengungkapkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah:

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial “HP” (42)
  2. Pelaksana Pekerjaan “I” (35)
  3. “RKP” (42) selaku Direktur PT. Maju Makmur Putra sebagai penyedia barang.

Ketiga tersangka telah ditangkap dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Buru Selatan.

Tim penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan.

"Motif penyalahgunaan kewenangan ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara," jelas Kapolres, dikutip Jumat (13/6/2025).

Baca juga: 3 Kali Diperiksa Terkait Korupsi, Lana Saria Komisaris PT Gag Nikel juga Disebut Rangkap Jabatan

Dampak bagi Masyarakat

Tindakan korupsi ini menyisakan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada layanan kesehatan dasar dari Puskesmas.

Seharusnya, dana miliaran rupiah yang bersumber dari DAK ini diperuntukkan untuk penyediaan obat di Puskesmas, sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1022/14003/000 tanggal 2 Februari 2022 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPPAB1/1022/14000/30000/001/2022 tanggal 8 November 2022.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Skandal Korupsi Obat Puskesmas Bursel Rp. 4.5 Miliar: Tiga Tersangka Nginap di Hotel Prodeo

(TribunAmbon.com/Maula M Pelu)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan