Fakta Korupsi BOS Rp2,8 M di Jeneponto: 300 Kepsek Diperiksa, Pejabat Disdikbud Jadi Tersangka
Tiga pejabat Disdikbud Jeneponto ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi BOS. Berikut fakta kasusnya.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Jeneponto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Disdikbud Jeneponto, Uskar Baso, mantan Kepala Disdikbud, Nur Alam Basir, dan Direktur CV Media Komunikasi, Ilyas Lirapp.
Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan selama 13 jam di kantor Kejari, pada Rabu malam, 11 Juni 2025.
"Para tersangka kami tahan karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," ujar Luthfansya.
Baca juga: Sosok Syamhudi Arifin, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar
Dana BOS yang bersumber dari APBN 2023 ini diduga dikorupsi secara bersama-sama dalam proses penggandaan soal ujian tingkat Sekolah Dasar (SD) dengan total anggaran mencapai Rp36 miliar.
"Kerugian negara berdasarkan hasil audit senilai Rp2,8 miliar," tambahnya.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah penetapan tersangka, ketiga pejabat tersebut langsung digiring ke mobil tahanan dan dijebloskan ke Rutan Kelas II B Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidikan kasus ini masih berlangsung, dengan sekitar 300 kepala sekolah (kepsek) dari jenjang SD dan SMP telah diperiksa.
"Kami sedang memeriksa bertahap para Korwil, ada 11 Korwil dan sejumlah saksi lainnya yang wajib dituntaskan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Jeneponto, Muhammad Zahroel Ramadhana.
Zahroel juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika ada saksi yang mangkir dari panggilan hukum.
"Tidak ada kata mangkir. Kita lihat nanti bagaimana hasilnya, sabar Insya Allah," tutupnya.
Baca juga: Kasus Penggelapan Dana BOS di Bekasi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali mencuat pada tahun 2024, di mana Disdikbud Jeneponto diduga melakukan pungutan biaya penggandaan soal ujian kepada setiap sekolah dengan tarif Rp3.500 per naskah soal ujian per siswa.
Ironisnya, uang pembayaran penggandaan soal ujian itu diduga diambil dari dana BOS.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Korupsi Dana BOS Rp2,8 Miliar, 3 ‘Tikus Berdasi’ Disdikbud Jeneponto Ditahan
(Tribun-Timur.com/Muh. Agung Putra Pratama)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.