Oknum Polisi Lecehkan Korban Rudapaksa di NTT, DPR Desak Pelaku segera Dipecat dan Dihukum Maksimal
Ahmad Sahroni menegaskan bahwa penahanan saja tidak cukup dan meminta agar pelaku segera dipecat dari institusi Polri
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang perempuan muda berinisial MML (25) diduga menjadi korban pencabulan oleh Aipda Paulus Salo, anggota Polsek Wewewa Selatan yang menjabat sebagai Kanit Provos.
Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi saat MML tengah menjalani pemeriksaan sebagai korban rudapaksa di kantor Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Haryanto Rante Salu, menyebut pihaknya langsung menahan pelaku.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa penahanan saja tidak cukup.
Ia meminta agar pelaku segera dipecat dari institusi Polri dan dijerat dengan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.
“Saya apresiasi langkah cepat Kapolres Sumba Barat Daya yang langsung menahan pelaku. Tapi penahanan saja tidak cukup. Saya mendesak agar pelaku bejat ini segera dipecat dan dihukum seberat-beratnya,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Tampang Pelaku yang Tega Culik dan Rudapaksa Gadis Muda di Pali saat Ambil Wudhu
Menurut Sahroni, perbuatan pelaku bukan hanya kejahatan terhadap individu, melainkan juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Ini perbuatan yang sangat jahat. Bayangkan, korban yang seharusnya dilindungi justru jadi korban lagi di tangan aparat. Ini bukan hanya menyakiti korban, tapi juga mencoreng wajah institusi Polri. Harus ada tindakan tegas agar tidak terulang,” ucapnya.
Politikus Partai NasDem itu juga mendesak agar korban diberikan pendampingan menyeluruh, baik dari sisi hukum, psikologis, maupun sosial.
Dia menegaskan bahwa negara harus hadir dan memastikan korban mendapat perlindungan yang layak.
“Korban mengalami trauma ganda, dan itu sangat berat. Polisi harus memastikan ada pendampingan menyeluruh. Jangan sampai korban ditinggalkan begitu saja setelah mengalami peristiwa traumatis seperti ini,” kata Sahroni.
Tak hanya itu, Sahroni juga menekankan bahwa laporan awal mengenai dugaan pemerkosaan yang dialami MML sebelum insiden pencabulan oleh aparat harus tetap diproses hingga tuntas.
“Kasus pemerkosaan yang awalnya dilaporkan korban jangan sampai terabaikan. Itu harus diusut dan diproses hukum hingga tuntas. Negara tidak boleh diam,” pungkasnya.
Banjir Bandang di Nagekeo NTT: 6 Orang Tewas, 3 Masih Hilang, Status Tanggap Darurat Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit, Betrand Peto Jenguk sang Ayah: Cepat Sembuh |
![]() |
---|
Perempuan Muda Asal Manggarai NTT Tewas Dibunuh Pacarnya di Jaktim, Pelaku Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pemilik Kos Ungkap Kronologi Temuan Jasad Irnakulata: Tertutup Selimut, Teman Menangis |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Tewas di Indekos Ciracas, Mahasiswi Asal NTT Sempat Bertengkar dengan Kekasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.