Pemulung Tewas Dikeroyok di Semarang, Feri Dipukuli lalu Diseret ke Sungai oleh Yanto dan Adi
Seorang pemulung di Semarang tewas dikeroyok, kasus ini menjadi sorotan publik. Berikut kronologinya.
TRIBUNNEWS.COM, Semarang - Seorang pemulung bernama Feri (32) ditemukan tewas setelah dikeroyok dan dibuang ke sungai oleh dua orang tersangka di bawah Jembatan Kaligarang, Barusari, Semarang Selatan.
Kasus ini terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, dan melibatkan tersangka Bambang Tristiyanto alias Yanto (32) dan Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28), yang ditangkap polisi tujuh jam setelah kejadian.
Kronologi Kejadian
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Semarang, Komisaris Polisi Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Feri bersama tersangka dan beberapa orang lainnya sedang mabuk minuman keras di bawah jembatan.
Istri korban, Reni (24), sempat meninggalkan lokasi untuk membeli minuman tambahan.
Baca juga: Keroyok Pelajar hingga Lumpuh, Terdakwa Penganiayaan di Bengkulu hanya Divonis Bersihkan Masjid
Saat ditinggal, Feri diduga menantang tersangka untuk berkelahi.
"Merasa ditantang, kedua tersangka meladeni tantangan tersebut. Mereka menganiaya korban menggunakan tangan kosong hingga tak berdaya," ungkap Agung, Rabu (11/6/2025).
Setelah dianiaya, Feri diseret dan dibuang ke Sungai Banjir Kanal Barat (BKB) oleh kedua tersangka.
Reni, yang kembali ke lokasi, menemukan suaminya mengapung di sungai dan meminta bantuan warga untuk mengangkat tubuhnya ke daratan.
Tim forensik menemukan bahwa Feri mengalami luka berat, termasuk tiga patah tulang tengkorak dan kerusakan fatal pada wajah yang menyebabkan pendarahan otak hingga menyebabkan kematian.
Korban dikenal sebagai pemulung dan biasa tidur di bawah jembatan tersebut.
Baca juga: Satpol PP Lumajang Disebut Keroyok Pedagang Es Krim, Polisi Ungkap Fakta Baru: Tak Ada Pemukulan
Penangkapan Tersangka
Polisi menangkap Yanto dan Adi saat mereka berusaha melarikan diri di Jalan Durian, Kecamatan Banyumanik, Semarang.
Keduanya kini ditahan di Mapolrestabes Semarang dan masih dimintai keterangan untuk memastikan adanya tersangka lain.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Dua Otak Pengeroyokan Maut di Jembatan Kaligarang Semarang
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.