Kepsek di Aceh Ditipu Orang Ngaku Pegawai Pajak: Modus Verifikasi NPWP, Uang Rp148 Juta Raib
Seorang kepala sekolah di Banda Aceh menjadi korban phising. Adapun modusnya pelaku meminta verifikasi NPWP dan membuat uang sebesar Rp148 juta raib.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala sekolah (kepsek) di Banda Aceh, Aceh, bernama Ramli ditipu oleh orang yang mengaku sebagai pegawai pajak sehingga membuat uang miliknya senilai Rp148,1 juta, raib.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan meminta korban untuk melakukan verifikasi data soal pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun Ramli dihubungi oleh pelaku melalui pesan singkat WhatsApp pada 30 Mei 2025 lalu.
Lalu, korban pun terperdaya modus yang digunakan oleh pelaku sehingga uang di rekeningnya berujung digondol tanpa disadari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menuturkan pelaku akhirnya bisa mengambil uang di rekening korban setelahnya.
"Modus penipuan (phishing) berkedok CS dari pihak kantor pajak untuk mendapatkan akses kode OTP dan lain-lain, agar pelaku bisa mengakses m-banking korban tanpa disadari yang bersangkutan," kata Kompol Fadillah, dikutip dari Serambinews.com, Rabu (11/6/2025).
Fadillah menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan tersebut.
Dia mengatakan penyidik masih menelusuri identias pelaku melalui nomor WhatsApp yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban.
"Sejauh ini masih tahap penyelidikan, tim masih mencari identitas pemilik nomor WhatsApp yang mengaku sebagai oknum kantor pajak tersebut," jelasnya.
Baca juga: Sosok Otak Penipuan Mengatasnamakan Taspen, Berstatus Mahasiswa Diduga Sembunyi di Kamboja
Namun, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, nomor WhatsApp pelaku sudah tidak aktif.
Fadillah mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk mengumpulkan barang bukti.
Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak bank yang menjadi tempat korban menyimpan uangnya.
"Sementara ini, tim belum banyak mendapatkan bukti, karena adanya kendala terkait dengan aturan yang harus dipatuhi seperti UU Perbankan," jelasnya.
Kendati terganjal aturan, Fadillah mengatakan pihaknya telah mengajukan ke pihak bank untuk melakukan pembekuan rekening milik pelaku.
"Memang biasanya butuh waktu, karena ada persyaratannya lagi oleh bank," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.