Selasa, 7 Oktober 2025

Klik Link WhatsApp Tanpa Curiga, Pria Ini Kehilangan Rp148 Juta: Waspadai Modus Penipu Pajak Ini

Awalnya tak curiga, kepala sekolah di Aceh klik link WhatsApp dari oknum pajak gadungan. Uangnya Rp148 juta raib seketika.

Editor: Glery Lazuardi
freepik
WHATSAPP - Ilustrasi korban penipuan digital. Seorang kepala sekolah di Aceh kehilangan uang Rp148 juta usai klik link WhatsApp. 

Awalnya tak merasa curiga, kepala sekolah di Aceh harus menanggung kerugian besar usai menuruti perintah pesan WhatsApp dari nomor asing.

TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Seorang kepala sekolah bernama Ramli menjadi korban penipuan bermodus pegawai pajak gadungan hingga kehilangan uang sebesar Rp148,1 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2025) ketika Ramli menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai Customer Service Kantor Pajak.

Dalam pesan itu, pelaku meminta Ramli melakukan verifikasi data NPWP dengan dalih prosedur administratif.

Tanpa rasa curiga, Ramli mengikuti seluruh instruksi dari pelaku, termasuk mengklik link dan membagikan kode OTP. Tak lama kemudian, saldo di rekening bank miliknya raib tanpa ia sadari.

"Modus penipuan (phishing) berkedok CS dari pihak kantor pajak untuk mendapatkan akses kode OTP dan lain-lain, agar pelaku bisa mengakses m-banking korban tanpa disadari yang bersangkutan," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Minggu (1/6/2025).

Baca juga: Tersangka Penipuan Mengatasnamakan TASPEN Diamankan, TASPEN Tegaskan Komitmen Lindungi Data Peserta

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk melacak pemilik nomor WhatsApp yang digunakan pelaku.

Saat ini, barang bukti berupa ponsel korban telah diamankan, dan polisi tengah berkoordinasi dengan pihak bankuntuk pengembangan.

Namun demikian, upaya pengungkapan kasus sedikit terkendala karena adanya aturan yang mengikat, sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim:

"Sementara ini, tim belum banyak mendapatkan bukti, karena adanya kendala terkait dengan aturan yang harus dipatuhi seperti UU Perbankan," jelas Kompol Fadillah.

Waspada Modus Penipuan Berkedok Pajak

Kasus Ramli menambah panjang daftar korban penipuan digital berbasis phishing yang menyasar masyarakat awam. Polisi pun mengimbau warga untuk:

Tidak mudah percaya pada pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal.

Tidak membagikan data pribadi, terutama kode OTP.

Selalu verifikasi kebenaran informasi ke pihak resmi seperti CS bank atau kantor pajak.

"Cek dulu isi pesan yang diterima ke CS resmi bank atau website terkait, untuk menghindari kasus serupa," pungkas Kompol Fadillah.

(Serambinews/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved