Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Penabrak Argo hingga Tewas, Sanksi Lain Menunggu
UGM membekukan status mahasiswa Christiano Tarigan, penabrak Argo Ericko hingga tewas. Ini dilakukan sembari menunggu sanksi akademik.
TRIBUNNEWS.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta membekukan status mahasiswa Christiano Tarigan (21), setelah menabrak Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas.
Diketahui, baik pelaku maupun korban sama-sama berkuliah di UGM.
Christiano merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), sedangkan Argo dari Fakultas Hukum UGM.
Pembekuan status mahasiswa Christiano ini dikonfirmasi oleh Rektor UGM, Ova Emilia, Selasa (3/6/2025), dilansir TribunJogja.com.
Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan.
Pembekuan status mahasiswa ini dilakukan sembari menunggu sanksi akademik yang akan diputuskan oleh pihak universitas.
Terkait keputusan sanksi akademik ini, mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
Untuk menangani kasus ini, pihak universitas juga telah membentuk Tim Komite Etik.
Tim ini terdiri dari unsur pimpinan FH dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), dan Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik terhadap yang bersangkutan.
"Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan," terangnya.
Baca juga: Ibu Argo Ungkap Mimpi Anaknya yang Tak Akan Bisa Terwujud, Jadi Lawyer-Kuliah S2 Luar Negeri
Adapun terkait penonaktifan status mahasiswa Christiano ini sebenarnya telah dilakukan oleh pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, pihak fakultas juga telah menarik izin Kuliah Kerja Nyata (KKN) Christiano.
"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Sebagai informasi, Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko. Ia juga telah ditahan.
Kecelakaan yang menimpa Argo terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Ketika itu, Argo mengemudikan sepeda motor Vario dengan pelat nomor B 3373 PCG, dari arah selatan menuju utara di lajur kiri jalan.
Sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.
Namun, saat bersamaan, melaju dari arah selatan ke utara di jalur kanan, mobil BMW yang dikendarai Christiano. Kecelakaan pun tak terhindarkan.
"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW."
"Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG, hingga terpental," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Setelah menabrak Argo, Christiano juga menabrak mobil Honda CR-V yang terparkir di pinggir jalan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan Pascapenetapan Tersangka Kasus Laka Maut
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Ardhike Indah)
Sumber: TribunSolo.com
Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Ibu Argo Ungkap Mimpi Anaknya yang Tak Akan Bisa Terwujud, Jadi Lawyer-Kuliah S2 Luar Negeri |
---|
Sosok Setia Budi Tarigan, Ayah Penabrak Mahasiswa UGM, Bantah Beri Uang pada Keluarga Argo |
---|
Talkshow Kacamata Hukum 2 Juni 2025: Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa hingga Pelat Nomor Diganti |
---|
Isi Surat Ayah Christiano Penabrak Mahasiswa UGM, Ceritakan Kronologi hingga Bantah Anaknya Mabuk |
---|
Bantah 'Cuci Tangan', Ayah Christiano Sudah Izin ke Ibunda Argo Ericko untuk Urus Jenazah Korban |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.