Senin, 29 September 2025

Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM

UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Penabrak Argo hingga Tewas, Sanksi Lain Menunggu

UGM membekukan status mahasiswa Christiano Tarigan, penabrak Argo Ericko hingga tewas. Ini dilakukan sembari menunggu sanksi akademik.

Editor: Nuryanti
Kolase: Instagram @bsimaslahat, Dok.Polresta Sleman, dan Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
MAHASISWA UGM TEWAS - (Kiri) Argo Ericko Achfandi yang tewas ditabrak (Tengah) Kerusakan bagian depan mobil BMW yang tabrak pemotor di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Pengemudi BMW, Christiano Tarigan, menabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko, pada Sabtu (24/5/2025) dan (Kiri) Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. UGM membekukan status mahasiswa Christiano Tarigan. 

TRIBUNNEWS.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta membekukan status mahasiswa Christiano Tarigan (21), setelah menabrak Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas.

Diketahui, baik pelaku maupun korban sama-sama berkuliah di UGM

Christiano merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), sedangkan Argo dari Fakultas Hukum UGM.

Pembekuan status mahasiswa Christiano ini dikonfirmasi oleh Rektor UGM, Ova Emilia, Selasa (3/6/2025), dilansir TribunJogja.com.

Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan.

Pembekuan status mahasiswa ini dilakukan sembari menunggu sanksi akademik yang akan diputuskan oleh pihak universitas.

Terkait keputusan sanksi akademik ini, mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

Untuk menangani kasus ini, pihak universitas juga telah membentuk Tim Komite Etik.

Tim ini terdiri dari unsur pimpinan FH dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), dan Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).

Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik terhadap yang bersangkutan.

"Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan," terangnya.

Baca juga: Ibu Argo Ungkap Mimpi Anaknya yang Tak Akan Bisa Terwujud, Jadi Lawyer-Kuliah S2 Luar Negeri

Adapun terkait penonaktifan status mahasiswa Christiano ini sebenarnya telah dilakukan oleh pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, pihak fakultas juga telah menarik izin Kuliah Kerja Nyata (KKN) Christiano.

"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Sebagai informasi, Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko. Ia juga telah ditahan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan