Sosok Supraptini, Nenek Pelaku Penipuan Emas di Sragen, Pernah Beraksi di Ponorogo dan Pacitan
Nenek asal Madiun lakukan penipuan emas di toko perhiasan Sragen. Pelaku berstatus residivis kasus serupa di Ponorogo dan Pacitan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan emas perhiasan terjadi di sebuah toko emas di Pasar Gondang, Sragen, Jawa Tengah pada Jumat (30/5/2025).
Pelaku penipuan merupakan nenek yang berasal dari Madiun, Jawa Timur bernama Supraptini (62).
Pelaku langsung melarikan diri setelah mendapat uang dari pemilik toko emas dan kini telah ditangkap.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono, mengatakan Supraptini merupakan residivis kasus penipuan emas yang pernah beraksi di Ponorogo dan Pacitan.
Kasus penipuan berawal ketika Supraptini mendatangi toko emas sambil membawa dua cincin dan satu gelang.
Pemilik toko Evi Kristiana (42) sempat mengecek kadar emas pada perhiasan tersangka.
Setelah bernegosiasi, kedua pihak sepakat harga tiga perhiasan itu sebesar Rp29.600.000.
"Setelah negoisasi selesai, dapat dibayarkan keseluruhan uang tersebut dengan total Rp 29.600.000, kemudian perempuan tersebut mengatakan bahwa perhiasan emas yang dibawa sempat ditawar pegadaian senilai Rp 25.000.000," ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Awalnya, pemilik toko curiga lantaran tersangka tak dapat menunjukkan KTP dan surat-surat perhiasan.
Pemilik toko curiga emas yang dijual hasil pencurian.
"Saat dimintai KTP, perempuan tersebut tidak bisa menunjukkan, karena KTP-nya dibawa oleh suami yang sedang bekerja sebagai ojol di Sragen," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Pencurian di Rumah Makan Minang Jakpus, Pelaku Terekam CCTV saat Makan
Tersangka meyakinkan korban dengan membuat surat pernyataan yang berisi emas yang dijual bukan barang curian.
"Pada saat transaksi pembayaran, pemilik toko merekam video, setelah semuanya selesai, pelaku dengan tergesa-gesa meninggalkan toko dan menuju ke dalam pasar," sambungnya.
Melihat gerak-gerik pelaku, pemilik toko semakin curiga dan meminta warga mengejarnya.
Supraptini dapat melarikan diri dan membawa uang hasil penjualan emas palsu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.