Selasa, 7 Oktober 2025

Sosok Safrial, Eks Bupati Tanjung Jabung Barat Jambi Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Sawit

Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjjabar) Safrial hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Korupsi Jambi dalam kasus korupsi lahan sawit.

TribunJambi.com/Rifani
SAKSI KASUS KORUPSI - Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjjabar) Jambi, Safrial dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Senin (2/6/2025). Berikut sosok dan rekam jejak Safrial. 

TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi telah menghadirkan mantan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Safrial sebagai saksi dalam kasus korupsi lahan sawit, Senin (2/6/2025).

Ia hadir bersama dua saksi lainnya untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 126 miliar tersebut.

Kedua saksi tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan periode 2010-2021, Melam Bangun, yang juga mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan pada 2007-2009.

Sementara saksi lainnya yakni, mantan Kadis Perkebunan dan Kehutanan Tanjabbar masa jabatan 2002-2008, Dadang.

Berikut sosok dan rekam jejak Safrial.

Baca juga: Sinar Mas Gandeng Mitra asal Prancis di Sektor Logistik Maritim dan Budidaya Sawit

Sosok Safrial

Safrial merupakan mantan Bupati Tanjung Jabung Barat selama dua periode.

Ia menjabat sejak tahun 2006 hingga 2011 dan berlanjut tahun 2016 hingga 2021.

Safrial juga pernah mengemban tugas sebagai Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat pada 2001 hingga 2005.

Sebelum terjun ke pemerintahan, ia pun pernah menjadi Dosen Fakultas Peternakan Universitas Jambi dan Direktur CV Firda Saputra.

Safrial telah menyandang gelar Doktor Sosiologi dari Universitas Padjajaran, Bandung.

Saksi Kasus Korupsi Lahan Sawit

Hakim di Pengadilan Tipikor Jambi telah menghadirkan Safrial, mantan Bupati Tanjabbar Jambi sebagai saksi kasus korupsi lahan sawit.

Pada sidang yang digelar Senin, majelis hakim menggali informasi terkait proses perizinan yang dikeluarkan Pemkab Tanjabbar terkait pemanfaatan lahan oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).

Pada kesaksiannya, mantan Bupati Tanjabbar itu mengaku lupa terkait PT PSJ, yang bermasalah sebelum mengeluarkan perizinan.

"Tetap dengan pernyataan saya (lupa, red)," kata Safrial.

Selaku bupati saat itu, Safrial berwenang mengeluarkan izin prinsip dan lokasi.

Menurut Safrial, pada saat itu PT PSJ masih disebut Makin Group.

Ia mengaku tak tahu jika ada kebun kelapa sawit PT PSJ di dalam kawasan hutan.

Safrial juga tak menampik, di kawasan Batang Asam yang masuk wilayah PT PSJ banyak terdapat lahan berstatus Hutan produksi.

Baca juga: Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Menko Airlangga Hartarto Dukung Sistem Tracing Sawit Nasional

Sebagai informasi, kasus pemanfaatan hutan untuk perkebunan sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) sejak tahun 2007 yang merugikan negara Rp126 miliar, menyeret 2 terdakwa.

Kedua terdakwa itu yakni Direktur Utama PT Produk Sawitindo Jambi, Ferdinand bersama Sonny Setyabudi.

Dalam dakwaan disebutkan, sejak tahun 2008-2010, Ferdinand, Direktur Utama PT Produk Sawitindo Jambi diduga melakukan aktivitas budidaya kelapa sawit di luar izin lokasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 42 Tahun 2005.

Aktivitas ini dilakukan di Kelurahan Dusun Kebun dan Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Mantan Bupati Tanjabbar Safrial Jadi Saksi Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp126 Miliar

 

(Tribunnews.com/David Adi) (TribunJambi.com/Suci Rahayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved