Jadi Tersangka Dugaan Kasus Prostitusi, Bambang Raya Saputra: 'Saya hanya Pemilik Gedung'
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyegel tempat hiburan tersebut pada Kamis (27/5/2025) menyusul laporan aktivitas ilegal
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra buka suara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan praktik prostitusi dan pertunjukan tari telanjang di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang.
Ia menyatakan, dirinya hanyalah pemilik gedung dan pemegang izin legal, bukan pengelola yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional di dalamnya.
"Seluruh tanggung jawab operasional berada di tangan pihak kedua, yaitu pengelola sesuai perjanjian tertulis," katanya kepada TribunJateng.com via WhatsApp, Rabu (4/6/2025).
Bambang yang tengah berada di Jakarta telah mengetahui penetapan status tersangka dan sekali lagi ia menegaskan tidak terlibat langsung dalam operasional Mansion Executive Karaoke.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyegel tempat hiburan tersebut pada Kamis malam, 27 Februari 2025, menyusul laporan aktivitas ilegal yang berlangsung di dalamnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Bambang Raya Ketua Partai di Jawa Tengah Tersangka Kasus Prostitusi Karaoke Mansion
Berdasarkan hasil penyelidikan, tempat tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung yang dikamuflasekan sebagai kegiatan hiburan karaoke.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemanggilan atau penahanan terhadap Bambang Raya.
Namun, penetapan status tersangka menandai langkah awal proses hukum yang diperkirakan akan terus bergulir dan menarik perhatian publik, khususnya di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Mansion Executive Karaoke, tempat hiburan malam di Jalan Kyai Saleh, Semarang, digerebek aparat Polda Jawa Tengah pada 27 Februari 2025 malam karena diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan pertunjukan tari telanjang.
Setelah penyelidikan selama sebulan, polisi menemukan bukti berupa rekaman CCTV dan menyita dokumen serta alat elektronik dari lokasi. Sebanyak 16 orang, termasuk manajer, pemandu lagu (LC), dan mucikari diamankan untuk diperiksa.
Polisi menetapkan dua tersangka: YS alias Mami U, pengatur aktivitas wanita penghibur, sudah ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kemudian Bambang Raya Saputra (BRS), pemilik tempat sekaligus Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menerima keuntungan dari aktivitas di lokasi.
Setelah penggerebekan, akun media sosial Mansion Karaoke tidak lagi aktif, dengan unggahan terakhir pada 26 Februari 2025.
Tempat hiburan itu sebelumnya populer dan mendapat banyak ulasan positif dari pengunjung.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran kesusilaan dan memperingatkan seluruh pengelola hiburan malam di Jawa Tengah agar patuh terhadap hukum dan menjaga norma masyarakat. (Tribun Jateng/Lyz)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Tersangka Karaoke Striptis dan Prostitusi: Saya Bukan Pengelola
Sumber: Tribun Jateng
Polda Jateng Tahan Bambang Raya Saputra Tersangka Kasus Prostitusi Karaoke Mansion Semarang |
![]() |
---|
Alasan Partai Hanura Bela Bambang Raya, Ditetapkan Tersangka Prostitusi usai Karaoke Digerebek |
![]() |
---|
Karaoke Semarang Diduga Sarang Asusila, Bambang Raya Difitnah? Hanura Siap Bela |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Bambang Raya, Politikus Hanura Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi di Semarang |
![]() |
---|
Sosok Bambang Raya Saputra, Ketua Hanura Jateng Jadi Tersangka Penyedia Striptis di Tempat Karaoke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.