Gara-gara Judi Online, Pemuda Jual Motor-Perabotan Milik Orang Tua di Gowa, Berakhir Diciduk Polisi
Seorang pemuda di Gowa ditangkap setelah menjual motor orang tuanya untuk judi. Berikut kronologi kejadiannya.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Gowa - Seorang pemuda berinisial AA, 24 tahun, asal Kabupaten Maros, ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa setelah terlibat dalam tindakan pencurian dan penjualan motor milik orang tuanya.
Penangkapan ini terjadi pada Senin (2/6/2025), saat AA hendak melakukan transaksi penjualan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tindakan nekatnya ini ternyata dipicu oleh kecanduan judi online yang telah menggerogoti keuangannya.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening 25 Nasabah Senilai Rp 7,1 Miliar
Proses Penangkapan
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar, menjelaskan bahwa penangkapan AA berawal dari laporan yang diterima dari orang tua pelaku yang merasa tidak terima dengan tindakan anaknya.
"Pelaku kami amankan saat hendak transaksi penjualan motor," ujar Ipda Iskandar pada Selasa, 3 Juni 2025.
Namun, tidak hanya motor yang dijual.
Pemuda ini juga menjual sejumlah perabotan rumah tangga milik orang tuanya demi memenuhi kebutuhannya bermain judi.
Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku telah menjual beberapa barang milik orang tuanya dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk berjudi.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda di Labuan Bajo Nekat Jual 6 Motor Rental
Berakhir damai
Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan upaya mediasi antara AA dan orang tuanya.
"Kami telah mempertemukan AA dengan orang tuanya," kata Ipda Iskandar.
Mediasi ini bertujuan agar AA tidak mengulangi perbuatannya dan untuk menyelesaikan perkara ini tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Dalam mediasi tersebut, AA telah meminta maaf kepada orang tuanya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pemuda Asal Maros Ditangkap Usai Jual Motor Orangtuanya Gegara Kecanduan Judi Online
(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.