Sekda Belu: Tanpa KASN, ASN Seperti Kehilangan Tempat Mengadu
Dia menyampaikan keprihatinan mendalam atas absennya lembaga pengawal sistem merit pasca-KASN dinyatakan tidak lagi berfungsi.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Muhammad Zulfikar
Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM - Polemik seputar penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus menjadi perhatian berbagai pihak.
Kali ini, pandangan datang dari pejabat timur Indonesia, tepatnya dari Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanes Andes Prihatin.
Baca juga: BKN Gantikan KASN soal Tindak Lanjut Pelanggaran ASN Selama Pilkada Serentak
Dia menyampaikan keprihatinan mendalam atas absennya lembaga pengawal sistem merit pasca-KASN dinyatakan tidak lagi berfungsi.
Dalam tanggapan yang disampaikannya dengan keprihatinan, Sekda Belu menyebut kalau sejak KASN tidak lagi beroperasi, pemerintah daerah seperti kehilangan ruang untuk mencari keadilan, khususnya bagi para ASN yang apabila merasa dirugikan oleh keputusan sepihak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"KASN selama ini menjadi tempat berlari dan berlindung bagi rekan-rekan ASN yang tidak punya daya saat menghadapi keputusan yang mereka anggap tidak adil. Kini, tanpa KASN, pemda seakan berjalan tanpa sandaran, karena tidak ada lembaga lain yang mampu bergerak secepat dan setanggap KASN dalam melindungi hak-hak ASN," ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Ia mengakui, memang ada lembaga lain yang kini mengambil alih sebagian fungsi pengawasan ASN.
Namun, dalam praktiknya, lembaga-lembaga tersebut belum mampu menandingi kecepatan respons dan ketajaman analisis KASN dalam menelaah persoalan secara menyeluruh.
“KASN sangat memahami bahwa tidak semua informasi dari PPK bisa langsung dipercaya begitu saja. Mereka turun ke lapangan, baik secara tertutup maupun terbuka, menggali informasi dari pihak-pihak yang relevan, bahkan dari masyarakat, untuk memastikan kebenaran suatu persoalan,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan KASN selama ini bukan sekadar administratif, tetapi berorientasi pada keadilan substantif.
Baca juga: KASN Tetapkan MPR RI Di Posisi Runner Up dari 17 Lembaga Penerapan Sistem Merit Pengisian JPT 2023
Proses klarifikasi yang dilakukan KASN memberi ruang bagi kebenaran untuk ditemukan, bukan semata-mata berdasarkan dokumen yang dikirimkan oleh atasan.
Dengan penuh harap, Sekda Belu juga memberikan dukungannya atas upaya beberapa LSM yang saat ini tengah mengajukan judicial review terhadap UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya berharap gugatan yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi bisa mengetuk pintu hati para Yang Mulia Hakim. KASN adalah lembaga penting yang harus bebas dari intervensi politik dan keberadaannya sangat vital untuk memastikan perlindungan terhadap ASN, sebagai bagian dari pelaksanaan UUD 1945 dalam menjamin hak-hak warga negara,” katanya.
Menurutnya, pembubaran KASN bukan sekadar soal kelembagaan.
"Ini menyangkut keberlangsungan sistem merit, netralitas birokrasi, dan pelindungan terhadap ASN yang profesional. Ketidakhadiran KASN dikhawatirkan membuka ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan oleh kepentingan politik sesaat," kata dia.
3 Sosok dan Nama Korban Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar Pendemo: Ada Wanita hingga Pejabat |
![]() |
---|
Kemenkeu Pastikan Single Salary Belum Berlaku Tahun Depan |
![]() |
---|
Mobil Pelat ZZH Jadi Sasaran Amukan Massa Demo di DPR, Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Seorang ASN Eselon II di Pati Dicopot dari Jabatannya oleh Sudewo padahal Baru Sebulan Menjabat |
![]() |
---|
PKN STAN Buka Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non-PNS Tahun 2025, Cek Daftar Posisi yang Dibuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.