Kronologi Pembunuhan Wanita Hamil di Lampung, Pelaku Bawa Kabur HP dan Sepeda Motor Korban
Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita hamil pada Minggu (1/6/2025). Pelaku ambil handphone serta sepeda motor korban.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita hamil bernama Tya Septiana (27) ditemukan tewas di area perkebunan singkong di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Berdasarkan kesaksian keluarga, Tya Septiana sempat periksa kandungan bersama calon suaminya pada Sabtu (31/5/2025) malam.
Penyidik kemudian mengamankan calon suami korban berinisial SN (18) tiga jam setelah penemuan jasad.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk proses pemeriksaan.
"Pelaku diamankan setelah melakukan tindakan pidananya yang mana korban ditemukan tak bernyawa di tengah kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Minggu (1/6/2025) pagi," bebernya, Senin (2/6/2025), dikutip dari TribunLampung.com.
Saat diperiksa, SN mengaku membunuh korban karena dituduh mencuri.
"Jadi untuk motifnya dari hasil pemeriksaan awal ini karena korban tengah mengandung. Kemudian pelaku juga dituduh menggunakan uang korban sebesar Rp 80 juta," tukasnya.
Penyidik masih menunggu hasil autopsi untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, mengatakan SN telah merencanakan aksinya dengan mengajak korban keluar rumah.
"Adanya pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini berawal dari adanya laporan penemuan sesosok mayat perempuan berinisial TS (26) di kebun singkong," tuturnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban mengalami luka sayatan di leher.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi Ditangkap saat Bersembunyi Dalam Kamar Hotel di Tangsel
Selain itu barang-barang milik korban hilang mulai handphone hingga sepeda motor.
"Sehingga kuat dugaan penemuan mayat tersebut adalah kasus pembunuhan berencana," tandasnya.
Pelaku merupakan pengangguran yang ditangkap saat berada di sekitar TKP.
"(SN) Menyaksikan petugas melakukan olah TKP," imbuhnya.
Kasus pembunuhan berawal ketika pelaku mengajak korban periksa kandungan pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban keluar rumah lagi sendirian sekitar pukul 14.00 WIB untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan.
Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Uang Rp68 Juta
Hingga pukul 22.00 WIB, korban tak kunjung pulang sehingga keluarga membuat laporan orang hilang.
Keesokan harinya, seorang petani mendatangi rumah korban untuk mengabarkan penemuan jasad.
Keluarga membenarkan jasad wanita yang ditemukan di perkebunan singkong merupakan Tya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Teganya Pemuda Bunuh Calon Istri yang Sedang Hamil di Tulangbawang Lampung
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Bayu Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.