Nasib Kepala Dusun di Jember yang Bacok Warganya, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Wanita berinisial YA (39) menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh Subur Wicaksono (47), Kepala Dusun (Kasun) Krajan, Desa Pondokdalem.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinisial YA (39) menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh Subur Wicaksono (47), Kepala Dusun (Kasun) Krajan, Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur, Sabtu (31/5/2025).
Polisi yang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pun mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini, di antaranya sabit yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
"Kerudung dengan bercak darah milik korban, bekas rambut korban dan timba yang ada bercak darah," ucap Kapolsek Semboro Iptu Andrias Suryo Rubedo, Sabtu, dilansir Tribun Jatim.
Andrias kemudian menyebut, polisi juga meminta keterangan dari tetangga korban yang mengantarkan perempuan tersebut ke puskesmas setelah dibacok pelaku.
"Kami juga meminta keterangan tetangga korban atas nama Jumainah yang membawa korban ke puskesmas," tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari saksi, sambung Andrias, pelaku dan korban sebetulnya sudah berseteru cukup lama akibat sengketa tanah yang gagal dimediasi.
"Kasus ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah yang sudah beberapa kali dimediasi namun gagal," tuturnya.
Ia berujar, sebelumnya tersangka pernah memukul korban hingga menyebabkan luka ringan dan perkara tersebut naik di meja pengadilan.
"Ketika mereka terlibat cekcok batas tanah. Pelaku juga sudah disidangkan dan divonis hukuman percobaan selama 9 bulan karena menganiaya korban," ungkapnya.
Akan tetapi hal itu tak membuat pelaku kapok, justru dirinya kembali mengulangi perbuatannya dengan membacok korban.
"Yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di dahi, robek pada bahu kiri dan dua luka robek pada leher belakang korban," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Meyakini Pembacokan Pegawainya di Depok Tak Terkait Perkara: Mungkin Mau Begal
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, Subur Wicaksono diamankan polisi karena melakukan pembacokan terhadap YA.
Pelaku membacok korban yang merupakan seorang ibu muda itu di halaman rumah korban.
Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke RSD dr Soebandi Jember untuk penanganan medis karena mengalami luka pada bagian kepala dan tangannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.