Senin, 29 September 2025

100 Napi di Riau Dipindah ke Nusakambangan, Tindak Tegas Pelanggaran Narkoba dan HP

100 narapidana narkotika Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan pengamanan super maksimum untuk tindak tegas pelanggaran narkoba dan HP.

(HO/Humas Ditjenpas)
NAPI DIHUKUM - 100 narapidana kasus narkotika di wilayah Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5/2025). Mereka dipindahkan terkait kepemilikan narkoba dan ponsel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 100 narapidana kasus narkotika di Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka dipindahkan ke lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan terkait kepemilikan narkoba dan ponsel.

"Mereka adalah warga binaan kasus narkotika yang telah melakukan pelanggaran tingkat berat bahkan berulang, terkait kepemilikan HP [handphone] dan narkoba," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

"Ini adalah bentuk upaya keseriusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, super maksimum Nusakambangan jawabannya," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Napi Terlibat Jaringan Sabu, Ditjenpas Riau Gandeng Polda Perketat Pengawasan

Rika mengatakan, pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau ke Nusakambangan bukan hanya penindakan dan hukuman bagi warga binaan "nakal".

Melainkan juga jadi pelajaran bagi napi lainnya yang masih menjalani pidana, supaya tidak ikut berulah.

"Jadi memindahkan warga binaan yang kerap berulah terkait narkoba dan HP ini pastinya memiliki tujuan, yaitu penindakan tegas bagi warga binaan yang masih berani main-main, mengamankan lapas dari pengaruh buruk khususnya narkoba, dan yang tidak kalah penting adalah pelajaran bagi warga binaan lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama," tutur Rika.

Ia menyebutkan bahwa pemindahan ini memiliki dasar dan alasan yang jelas, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan serta asesmen.

“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan, agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat," sebut Rika.

Adapun 100 narapidana tersebut tiba di Nusakambangan pada Jumat (30/5/2025) petang.

Mereka ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. 

Lapas super maksimum menerapkan penempatan narapidana one man one cell, dengan interaksi yang sangat terbatas, dan diawasi penuh melalui CCTV.

Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan Internal bersama tim dan Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pegawai kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama Brimobda Riau.

"Mohon doa dan dukungan kepada segenap masyarakat untuk upaya kami zero narkoba dan HP di lapas dan rutan," kata Rika.

Hingga saat ini, sudah lebih dari 700 narapidana high risk terkait pelanggaran narkoba di lapas dan rutan, yang sudah diberikan sanksi tingkat pengamanan super maksimum dan maksimum di Nusakambangan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan