Pegawai BUMD Aniaya Sopir Truk
Detik-detik Pegawai BUMD Jakarta Aniaya Sopir Truk di SPBU, Korban Alami Luka di Pinggul
Pelaku penganiayaan sopir truk di SPBU Bekasi ditangkap. Pelaku merupakan pegawai BUMD Jakarta yang sedang antre mengisi BBM menggunakan motor.
|
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TribunKaltim
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Kasus penganiayaan dialami seorang sopir truk di Jakarta. Pelaku merupakan pekerja BUMD Jakarta yang sedang antre mengisi BBM
"Sudah dari 2007 pak (BUMD). (Tugas) operasional Bus" kata Z.
Akibat perbuatannya, Z dapat dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Sok Jagoan Pegawai BUMD Jakarta Banting Sopir Truk Gara-gara Senggolan di SPBU Harapan Indah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.