Senin, 29 September 2025

Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM

Beredar Isu Intimidasi Keluarga Argo oleh Pihak Christiano, FH UGM Membantah: Pelaku Tak Mendatangi

Pihak FH UGM telah membantah isu dugaan intimidasi yang dilakukan keluarga pelaku kecelakaan atau pengemudi BMW terhadap keluarga korban kecelakaan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
PENGEMUDI BMW MAUT - Christiano Tarigan saat dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). Pihak FH UGM telah membantah isu dugaan intimidasi yang dilakukan keluarga pelaku kecelakaan atau pengemudi BMW terhadap keluarga korban kecelakaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar isu dugaan intimidasi yang dilakukan keluarga pelaku kecelakaan, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), terhadap keluarga korban, Argo Ericko Achfandi (19), di media sosial.

Argo Ericko Achfandi merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2024 yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) lalu.

Pelaku adalah Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22), mahasiswa IUP FEB UGM 2022.

Dari beberapa unggahan menyebut keluarga pelaku mendatangi atau menekan keluarga korban.

Namun, pihak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) telah membantah kabar tersebut.

Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, Dr. Heribertus Jaka Triyana, menegaskan tidak ada intimidasi dari pihak mana pun.

“Kami tadi konfirmasi, tidak ada itu intimidasi. Pelaku tidak mendatangi, tidak ada. Termasuk lawyer (dari pihak pelaku), juga tidak ada,” ungkapnya kepada wartawan di kampus FH UGM, Rabu (28/5/2025), dilansir TribunJogja.com.

Selanjutnya, Jaka memastikan proses berjalan dalam suasana kondusif dan mendukung upaya pencarian keadilan secara objektif bagi korban.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari tiga advokat mitra PKBH FH UGM telah dibentuk untuk mengawal kasus ini hingga selesai.

“Intinya dari keluarga meminta agar kejadian ini bisa diungkap se-objektif mungkin demi keadilan bagi Argo,” jelas Jaka.

Pengemudi BMW Ditahan

Polresta Sleman menahan pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, yang terlibat insiden kecelakaan maut itu.

Kini, Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Momen Wisudawan UGM Suarakan Keadilan untuk Argo Lewat Selebaran

"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Rabu, dikutip dari TribunJogja.com.

Terhadap tersangka, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," papar Edy.

Pelat Mobil BMW Diganti

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan