Minggu, 5 Oktober 2025

Tak Terima Istrinya Dihina, Suami di Tegal Terancam Penjara Gegara Hajar Tetangga Julid

Polisi ungkap motif pria di Tegal, Jawa Tengah, berinisial FR (38) nekat menganiaya tetangganya sendiri, AW (37), pada awal April 2025 lalu.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
TribunKaltim
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Seorang pria di Tegal, Jawa Tengah, berinisial FR terancam 2 tahun penjara akibat menganiaya tetangganya pada Kamis (3/4/2025). Pelaku tak terima istrinya dihina korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng), berinisial FR (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

FR memukuli tetangganya sendiri, AW (37).

Pelaku dan korban tinggal di lingkungan RT yang sama di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (3/4/2025) lalu.

Saat itu, korban AW sedang duduk bersama teman-temannya.

Tersangka FR pun datang dan duduk di atas motor, berbincang sebentar, kemudian melemparkan kaleng susu ke arah korban.

"Tersangka juga menampar pipi korban berulang kali," kata Bagus dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (27/5/2025), dilansir TribunBanyumas.com.

Aksi penganiayaan ini dipicu oleh tuduhan bahwa istri FR adalah "wanita aplikasi MiChat".

Menurut Bagus, kejadian ini berawal saat korban sempat menyebutkan bahwa istri tersangka memiliki akun MiChat.

FR kemudian menelepon istrinya untuk menanyakan hubungannya dengan korban dan mengapa aplikasi MiChat disebut.

Baca juga: Sosok C, Siswa SD di Inhu Riau yang Tewas Dikeroyok Kakak Kelas, Cerdas sejak TK hingga Juarai Lomba

Tak lama kemudian, FR memukul pelipis kanan korban hingga menyebabkan luka serius.

"Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan jahitan sebanyak lima kali," sebut Bagus.

Pertengkaran sempat akan didamaikan oleh sekretaris RT setempat, tetapi tidak menemukan titik terang.

Tersangka justru kembali memukul korban.

Setelah itu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tegal Kota.

Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pemukulan yang dilakukannya itu disebabkan karena ia tidak terima istrinya diejek atas nyinyiran korban.

Akibat perbuatannya, FR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Kasus Lain

Sementara itu, kasus kekerasan terhadap tetangga juga terjadi di Situbondo, Jawa Timur (Jatim).

Kakak beradik di Situbondo menyerahkan diri ke Polsek Jangkar, setelah membacok, Jumawi (57), tetangganya sendiri.

Kedua pelaku itu berinisial AR (34) dan SB (25), warga Dusun Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo.

Peristiwa tragis ini berawal saat korban diduga telah menyantet ibu kandung pelaku hingga sakit kritis.

Kedua pelaku lantas mendatangi rumah korban dan menyerangnya dengan sebilah senjata tajam (sajam).

"Iya benar dua pelaku menyerahkan diri," ujar Kapolsek Jangkar, AKP Agus Siswanto, saat dihubungi Tribunjatim-timur.com, Senin (26/5/2025).

Agus menjelaskan bahwa untuk penanganan proses penyidikan, kedua pelaku langsung dilimpahkan ke Mapolres Situbondo.

"Malam itu juga dua pelaku kita bawa ke Polres," sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengungkapkan bahwa setelah menjalani pemeriksaan, dua pelaku ditahan.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah sabit, celana dalam korban dan sepasang sandal milik pelaku AR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, kejadian ini dipicu dari tuduhan isu santet.

"Keyakinan tersangka semakin menguat setelah ibu juga sakit dan kritis, sehingga pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud agar menyembuhkan penyakit ibunya," ucap Agung.

Setibanya di rumah korban, kedua pelaku mendapati Jumawi sedang tiduran di lantai ruang tamu dan langsung menusuknya.

"Usai membacok, tersangka AR keluar dan mengajak tersangka SB menyerahkan diri ke Polsek," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Tak Terima Istri Dikatai 'Wanita Michat', Warga Tegal Pukul Tetangga Hingga Luka Parah

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBanyumas.com/Fajar Bahruddin Achmad) (Tribunjatim-timur.com/Izi Hartono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved