Pengakuan Sejoli di Bantul Nekat Jual Remaja Putus Sekolah ke Pria Hidung Belang di MiChat
Polisi ungkap motif sepasang kekasih di Bantul tega menjual anak di bawah umur sebagai PSK ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, Senin (26/5)
TRIBUNNEWS.COM - Polres Bantul menangkap sejoli pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sepasang kekasih tersebut adalah RKW (28), asal Sewon, Kabupaten Bantul, dan AHA (22), asal Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kedua pelaku itu menjual gadis di bawah umur asal Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Kejadian itu terungkap dari saudara korban yang mengetahui adanya dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual," Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (26/5/2025), dilansir TribunJogja.com.
"Kemudian, saudara korban melapor ke orang tua korban dan melaporkan kepada kami pada 16 Januari 2025," sambungnya.
Antara korban dengan kedua pelaku saling mengenal karena sebelumnya sempat tinggal di komplek kos yang sama, yakni di Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.
Kedua pelaku lalu menjual korban ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Untuk sekali kencan, kedua pelaku mematok tarif Rp 400 ribu.
"Kemudian korban dicarikan pelanggan oleh dua tersangka melalui aplikasi MiChat. Akun MiChat itu adalah milik dua orang tersangka, sehingga korban dijual atau diiklankan atau ditawarkan dengan harga Rp 400.000," ungkap Achmad.
Setelah mendapatkan pelanggan, para pelaku melakukan konfirmasi kepada korban. Kemudian, korban diminta melayani pelanggan di kamar kostnya.
Setelah selesai, pembayaraan pun dilakukan secara tunai melalui korban.
Baca juga: Akhir Tragis Lansia Pensiunan BUMN Tinggal Sendiri di Kontrakan Bantul, Kini Tewas karena Kebakaran
Dari tarif Rp 400 ribu itu, korban mendapatkan bagian Rp 100 ribu dan sisanya untuk kedua pelaku.
Orang tua korban yang mengetahui hal ini kemudian melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka AHA berada di Kapanewon Banguntapan, sedangkan tersangka RKW berada di tempat kerja di daerah Jalan Pleret," jelas Achmad.
Pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul lantas mendatangi masing-masing lokasi tersebut untuk mengamankan kedua pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.