Selasa, 7 Oktober 2025

Motif Jan Hwa Diana Tahan Ijazah, BPKB, dan Sertifikat Rumah Karyawan, Terancam 4 Tahun Penjara

Terungkap alasan Jan Hwa Diana tahan ijazah mantan karyawan di Surabaya. BPKB serta sertifikat rumah juga disita sebagai jaminan utang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
RESMI JADI TERSANGKA - Jan Hwa Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025). Terungkap alasan Jan Hwa Diana tahan ijazah mantan karyawan di Surabaya. BPKB serta sertifikat rumah juga disita sebagai jaminan utang. 

TRIBUNNEWS.COM - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penahanan ijazah karyawan.

Sejumlah surat berharga milik mantan karyawan juga ditahan seperti KTP, SKCK, akta lahir, buku nikah, sertifikat rumah hingga BPKB kendaraan.

Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja menyatakan, kliennya sudah mengakui perbuatannya dan menyerahkan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan.

Pihaknya masih mendata dokumen pribadi mantan karyawan yang disita.

“(Dokumen disita) kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15,” paparnya, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Surya.co.id.

BPKB dan sertifikat rumah yang ditahan sudah mendapat persetujuan lantaran mantan karyawan meminjam uang.

“Setelah kami cek dokumen pendukungnya, ternyata BPKB dan sertifikat tersebut itu memang benar yang bersangkutan (karyawan) itu masih memiliki utang di Bu Diana."

"Nah, itu ada perjanjiannya. Kalau untuk sertifikat rumah itu dia pinjam Rp 72 juta sama Bu Diana,” imbuhnya.

Alasan Diana menyita ijazah, SKCK serta KTP yakni sebagai jaminan jika barang perusahaan rusak atau dibawa kabur.

“Jadi Bu Diana menahan dokumen tersebut itu sebenarnya sebagai jaminan. Apabila yang bersangkutan tersebut dipegangin inventaris kantor. Jadi supaya nggak dibawa lari inventarisnya,” terangnya.

Para mantan karyawan juga melaporkan suami Diana, Handy serta staf HRD bernama Veronika.

Baca juga: Kebohongan Jan Hwa Diana Akhirnya Terbongkar, Pernah Buat Marah Wamenaker, 108 Ijazah Jadi Bukti

Namun Polda Jatim baru menetapkan satu tersangka yakni Diana.

Atas kejadian ini, Elok mewakili Diana mengucapkan permintaan maaf ke para mantan karyawan UD Sentosa Seal.

"Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menyatakan ada kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penahanan ijazah bertambah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved