Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Jual Produk NonHalal, Wali Kota Sidak dan Minta Tutup Sementara
Wali Kota Solo sidak Ayam Goreng Widuran usai label nonhalal baru dipasang. Ia minta restoran tutup sementara untuk asesmen kehalalan.
“Ini bukan hanya soal label, tapi soal transparansi dan tanggung jawab. Konsumen berhak tahu dan dilindungi haknya,” tegasnya.
Langkah ini diambil bukan hanya untuk menyelesaikan polemik, tetapi juga untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaku usaha kuliner di Kota Solo.
Pemilik Ayam Goreng Widuran Minta Maaf
Mengutip Tribunnews.com, pihak Ayam Goreng Widuran Solo menyampaikan permintaan maaf kepada para pelanggan melalui akun Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat (23/5/2025).
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat."
"Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan non-halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami."
"Kami berharap masyarakat dapat memberi ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik," tulis manajemen Ayam Goreng Widuran Solo.
Salah satu karyawan, Ranto mengakui bahwa pemberian keterangan nonhalal baru dilakukan setelah banyaknya komplain yang ditujukan ke restoran legendaris ini.
Ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kenapa keterangan non-halal baru dilakukan baru-baru ini setelah ada komplain.
“Udah dikasih pengertiannya nonhalal. Ya karena viralnya dikasih pengertian nonhalal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu,” jelasnya saat ditemui Sabtu (24/5/2025).
Ia pun menyertakan keterangan nonhalal di outlet, sosial media, hingga google maps.
“Reklame sudah ada. Di IG sudah ada. Baru yang viral ini,” tuturnya.
LPPOM MUI Menyesalkan Ayam Goreng Widuran Tidak Jujur
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyesalkan, restoran Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru mengumumkan produk yang dijual non-halal setelah lebih dari 50 tahun beroperasi.
Pihaknya berharap, pemerintah bisa memberikan sanksi tegas pada pemilik rumah makan tersebut.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, penting bagi pemilik untuk bersikap jujur kepada konsumen.
Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.