Bocah SD di Jember Disiram Kuah Bakso Panas oleh Tantenya, hanya Gegara Pulang Bawa Toples
Seorang bocah SD di Jember disiram kuah bakso panas oleh tantenya. Tersangka kesal korban pulang membawa toples.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap seorang bocah SD berusia 9 tahun di Desa/Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Tersangka, seorang perempuan berusia 27 tahun yang merupakan tante korban, ditetapkan sebagai pelaku penyiraman kuah bakso panas.
Peristiwa ini terjadi pada 5 Mei 2025, ketika tersangka, NAR, merasa kesal melihat keponakannya pulang ke rumah dengan membawa toples setelah seharian tidak pulang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra, menjelaskan saat itu tersangka sedang memanaskan kuah bakso dan menanyakan asal toples tersebut dengan nada tinggi.
"Tersangka merasa kesal, karena korban tidak pulang seharian, mendadak pulang membawa toples," ujarnya, Senin (26/5/2025).
Sebelum menyiramkan kuah bakso panas itu, tersangka sempat melontarkan ancaman kepada korban.
"Tersangka berkata, kalau kamu tidak mengaku akan ku siram kuah panas ini," ucapnya.
Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan mundur hingga masuk ke kamar mandi.
Tindakan tersebut berujung pada penyiraman kuah bakso panas yang menyebabkan luka bakar di bagian kaki korban.
"Korban mundur ketakutan hingga masuk ke kamar mandi. Kemudian dilakukan (penyiraman) sehingga menyebabkan luka pada tubuh korban," ungkap Qori.
Menurut Qori, luka bakar yang dialami korban cukup serius, mencakup bagian paha hingga mendekati kelamin.
Baca juga: Kasus Tante Sadis ke Ponakan Yatim Piatu di Riau, Kepala Korban Diinjak Karena Cuci Baju Tak Bersih
Meskipun luka belum sepenuhnya sembuh, korban sudah bisa kembali bersekolah karena luka tersebut mulai mengering.
Barang bukti berupa dandang yang digunakan untuk menyiram kuah bakso panas telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga junco Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
"Selain pasal kekerasan terhadap anak, kami juga menerapkan pasal KDRT karena pelaku dan korban tinggal serumah setiap hari. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Qori mengungkapkan, tersangka memiliki anak balita yang masih menyusui.
Sehingga perempuan tersebut mendapatkan perlakuan khusus selama masa tahanan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kronologi Bocah SD di Jember Disiram Kuah Bakso Panas Oleh Tantenya, Dipicu Masalah Sepele
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Jatim
Sosok Djoko Susanto, Wabup yang Adukan Bupati Jember ke KPK, padahal Dulunya Sepakat soal Komitmen |
![]() |
---|
Sosok Bupati Jember Gus Fawait yang Disebut Cuek pada Wakilnya hingga Diadukan ke KPK |
![]() |
---|
Dua Mahasiswa Universitas Jember Diduga Berbuat Asusila di Ruang UKM |
![]() |
---|
FlyJaya Tunda Penerbangan Jakarta-Jember karena Masih Siapkan Infrastruktur |
![]() |
---|
Cerita Penumpang Selamat Kecelakaan Bus Pariwisata: Istri Terpental Anak Terjepit, Takut Bus Meledak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.