Modus Pelaku Pemalsuan Air Galon Bermerek di Bekasi, Raup Omzet Rp70 Juta dan Pekerjakan 2 Karyawan
Terungkap cara pria di Bekasi palsukan air galon bermerek. Beraksi selama dua tahun dan raup omzet Rp70 juta. Dalam sehari bisa palsukan 50 galon.
TRIBUNNEWS.COM - Praktik pemalsuan air galon bermerek terjadi di sebuah tempat isi ulang air minum di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat.
Polres Metro Bekasi menangkap pemilik usaha air isi ulang berinisial SST setelah mendapat laporan dari warga.
SST telah dua tahun memalsukan air galon bermerek yang dijual seharga Rp15 ribu.
Galon bermerek yang diisi dengan air tanah itu didistribusikan ke warung-warung di sekitar Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan SST mempekerjakan dua karyawan untuk memalsukan air galon.
"Selama dua tahun melakukan tindak pidana tersebut, tersangka meraup omezet dengan estimasi sebesar Rp70 juta," bebernya, Jumat (23/5/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Dalam sehari, SST dapat memproduksi 50 air galon palsu.
"Melakukan pengemasan terhadap galon yang sudah diisi oleh air sumur sedemikian rupa agar menyerupai produk yang masih dalam kondisi baru atau asli," tandasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan galon kosong dari toko online seharga Rp2500.
Galon kemudian disi air dari tahan yang telah disaring melalui alat seperti tabung.
"Mengisi ulang galon kosong dengan air tanah yang berasal dari sumur yang tidak berizin di lokasi tempat kejadian perkara," tukasnya.
Baca juga: 22 Tahanan Lapas Bukittinggi Keracunan Akibat Minum Oplosan Sisa Bahan Parfum: Satu Orang Tewas
Setelah ditelusuri, air tanah tersebut mengandung bakteri coliform dan pseudomonas aeruginos.
Bakteri tersebut menunjukkan air terkontaminasi kotoran hewan atau manusia.
"Penyidik telah melakukan hasil uji laboratorium terhadap sample air yang diproduksi oleh tersangka, diperoleh hasil bahwa air kemasan galon yang diproduksi tersangka tercemar bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, SST dapat dijerat Pasal 8 Ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 4 miliar.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Tahun Beroperasi di Bekasi, Galon Bermerek Palsu Isi Air Tanah Mengandung Bakteri
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.