Berita Viral
5 Populer Regional: Viral Pernikahan Anak di Lombok - Rumah Mewah Kadinkes Purwati Tersangka Korupsi
Berikut berita populer regional mulai viralnya pernikahan anak di Lombok hingga penampakan rumah megah milik Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar.
TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari viralnya pernikahan anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pernikahan dilangsungkan oleh anak berinisial YL (15) dan RN (16).
Pada akhirnya, Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi melaporkan orang tua pengantin hingga penghulu ke polisi karena dianggap telah melanggar Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kemudian ada penampakan rumah mewah milik Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Jawa Tengah, Purwati.
Rumah tersebut berdiri di lahan yang dibeli sebesar Rp1,5 miliar.
Purwati sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2023.
Aksi Purwati merugikan negara Rp13 miliar.
Berikut berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:
1. Buntut Viral Pernikahan Anak di Lombok: Orang Tua dan Penghulu Dilaporkan ke Polisi, Langgar UU TPKS
Video pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang viral di media sosial, berbuntut panjang.
Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi, bersama sejumlah warga telah membuat laporan ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).
Laporan itu buntut viralnya video iringan Nyongkolan atau iringan pengantin di Lombok Tengah yang melibatkan pernikahan anak berinisial YL (15) dan RN (16).
YL yang merupakan mempelai perempuan disebut masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Sementara, RN yakni mempelai pria saat ini masih mengenyam pendidikan di kelas 1 SMA.
"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak," kata Joko Jumadi di Polres Lombok Tengah, Sabtu, dilansir TribunLombok.com.
Menurutnya, tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.