Tersangka Korupsi Alkes Rp13 Miliar Tiba-Tiba Sakit, Pemeriksaan Kadinkes Karanganyar Ditunda
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar Purwati, tiba-tiba jatuh sakit. Akibatnya, proses pemeriks
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Purwati, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karanganyar, Jawa Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), tiba-tiba jatuh sakit.
Pada Jumat (23/5/2025), menjelang pemeriksaan, ia mengalami gangguan kesehatan dan langsung dilarikan ke RSUD Kartini Karanganyar.
Akibatnya, proses pemeriksaan terhadapnya harus ditunda sementara.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Hartanto yang mewakili Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila mengatakan Purwati dilarikan ke rumah sakit saat hendak dibawa ke kantor Kejari Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat akan dibawa ke kantor Kejari Karanganyar, tersangka bernama Purwati tiba-tiba tidak enak badan dan kemudian kami bawa ke IGD RSUD Kartini Karanganyar, " kata Hartanto, Jum'at (23/5/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Hartanto menyampaikan, saat tiba di IGD, Purwati menjalani pemeriksaan oleh dokter dan diketahui menderita dehidrasi serta tipes.
"Hingga saat ini, kondisi masih terbaring di sana dan kami putuskan untuk membantarkan tersangka di RSUD Kartini Karanganyar selama tiga hari," kata dia.
Purwati ditetapkan sebagai tersangka oleh (Kejari) Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.
Selain menahan Purwati, Kejari juga menahan Amin.
Purwati diketahui berperan sebagai pengguna anggaran, sedangkan Amin merupakan pejabat fungsional yang bertugas di bidang perencanaan.
"Dari pemeriksaan saksi tersebut tim penyidik telah membuat kesimpulan.
Baca juga: Sosok Purwati, Kepala Dinkes Karanganyar yang Jadi Tersangka Korupsi Alkes Senilai Rp 13 Miliar
Hari ini menetapkan dua orang tersangka inisial P dan A," kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, kepada wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Kamis (22/5/2025) malam.
Dalam kasus ini, pengadaan alkes lewat E-katalog dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Hartanto mengungkapkan bahwa ada pihak yang sengaja mengatur pemenang tender dalam proses E-katalog tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan alkes itu mencapai Rp13 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.