Selasa, 7 Oktober 2025

Anggota DPRD Dipolisikan karena Diduga Hamili Pegawai Bank, Pengacara: Fitnah!

Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut dilaporkan atas tindak kekerasan seksual. Pengacaranya sebut tuduhan tersebut adalah fitnah

Freepik
ANGGOTA DPRD DIPOLISIKAN - Ilustrasi pelecehan yang diunduh dari Freepik.com, pada Rabu (23/4/2025). Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut dilaporkan atas tindak kekerasan seksual. Pengacaranya sebut tuduhan tersebut adalah fitnah 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) bernama Fajri Akbar dari Partai Demokrat dipolisikan oleh seorang pegawai bank swasta berinisial SNL (24).

SNL melaporkan Fajri Akbar ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual.

Wanita yang bekerja sebagai marketing ini mengaku telah hamil tiga bulan dan anak yang dikandungnya diduga anak dari Fajri Akbar.

Fajri Akbar pun membantah tudingan tersebut.

Kuasa hukum Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap mengatakan, hal yang ditudingkan oleh SNL adalah sebuah fitnah.

Kepada TribunMedan.com, Benny mengatakan bahwa tudingan SNL yang dikemukakan di publik melalui kuasa hukum dan secara pribadi berbeda dengan kronologi yang tertulis di laporannya.

"Tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami karena dalam kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di Media jauh berbeda," kata kuasa hukum Fajri Akbar, Benny Harahap.

Ia menuturkan, antara kliennya dan SNL juga memiliki hubungan pribadi.

Namun, tak ada janji apapun yang dikeluarkan oleh kliennya.

"Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya," katanya.

Selain itu, Fajri juga sebelumnya telah melaporkan SNL ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada 5 April 2025 lalu.

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Diduga Hamili Pegawai Bank Lewat Janji Nikah, Korban Lapor Polisi

Laporan tersebut merupakan buntut dari unggahan SNL di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik kliennya.

"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA." ujar Benny.

Ia menuturkan, pihaknya juga bakal menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi yang bersifat fitnah.

"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved