Polda Kaltim Tangkap 2 Debt Collector Usai Rampas dan Peras Pemilik Mobil hingga Rp 20 Juta
Dua orang debt collector inisial A dan F ditangkap Polda Kaltim usai rampas mobil hingga peras pemiliknya hingga Rp20 juta.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, KALTIM - Jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua orang debt collector yang merampas mobil hingga peras pemiliknya hingga Rp20 juta berinisial A dan F.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Beddy Suwendi mengatakan keduanya ditangkap di sebuah restoran di Balikpapan, Kaltim pada Selasa (20/5/2025) sekira pukul 11.00 WITA.
"Tindak lanjut laporan pengaduan dihotline Kapolda atas nama saudari E terkait perampasan mobil dan pemerasan mobil Toyota Innova Reborn dengan nopol KT 1229 DR di Balikpapan," kata Beddy dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Beddy mengatakan kasus ini bermula saat mobil tersebut dibawa sopir berinisial R untuk mengantarkan tamu dari Bontang ke sebuah hotel.
Lalu, setelah penumpang masuk ke hotel, tiba-tiba ada tiga orang tak dikenal masuk ke dalam mobil.
"(Debt collector) mengatakan kalau mobil ini menunggak dan driver diarahkan ke kantor (lising) MTF di kawasan Perumahan Daun Vilage," ungkapnya.
Namun, saat itu sang sopir menolak saat diajak masuk ke kantor tersebut.
Debt collector berinisial RN pun menggunakan alibi hendak mengambil surat agar sang sopir ikut ke ruangan kantor tersebut.
Lalu, ketika berada di ruangan kantor lising tersebut, kunci mobil yang dipegang sopir langsung direbut RN hingga mereka berdebat.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Debt Collector Gadungan di Jaktim, Korban Rugi Puluhan Juta
Saat itu, RN menyodorkan surat untuk ditandatangani R dengan ancaman.
"Saudara Ran mengatakan 'Kalau kamu tidak mau tanda tangan kamu nggak bisa keluar dari sini'. Karena saudara R takut dan tertekan akhirnya saudara R menandatatangani surat tersebut," tuturnya.
Setelahnya, R pun pulang sambil membawa barang dari dalam mobil dan mengadu kepada bosnya atau pemilik mobil berinisial D atas perampasan kendaraan tersebut.
Kemudian, D dan istrinya E mendatangi kantor lising dan akhirnya diarahkan ke pihak ketiga atau debt collector.
Parahnya, ketika menghubungi debt collector beriniap A, pasangan suami-istri ini malah diminta membayar Rp20 juta untuk biaya penarikan mobil. Jika tidak, maka pemilik mobil tak akan bisa melakukan pelunasan kredit.
Baca juga: Debt Collector Beraksi di Bekasi, Rampas Mobil Pajero yang Dikendarai Mahasiswa
Setelahnya, korban memenuhi permintaan tersebut dan akhirnya bertemu dengan dua orang debt collector berinisial A dan F sambil menyerahkan uang Rp20 juta tersebut.
"Subdit Jatantas kemudian mengamankan saudara A dan F beserta barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta serta tanda terima yang ditanda tangani A. kemudian keduanya dibawa ke posko untuk dilanjutkan pengembangan," ucapnya.
Saat ini, lanjut Beddy, pihaknya masih mendalami soal sosok-sosok lain apakah ada lagi yang terlibat dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.