Kronologi Ayah Tiri Kejam di Papua Bunuh Anak 9 Tahun, Jasad Dibuang ke Laut
Ayah tiri di Papua bunuh anak 9 tahun, jasadnya dibuang ke laut dengan batu terikat. Pelaku kini diamankan polisi.
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang anak berusia 9 tahun di Papua.
Ayah tiri korban, berinisial MN, tega menghabisi nyawa anak tirinya, ANN, lalu membuang jasadnya ke tengah laut dengan cara yang sangat keji.
Baca juga: Motif Pembunuhan di Kafe Malang, Saling Emosi Rebutan Kamar Mandi
Awal Mula Insiden
Menurut keterangan resmi dari Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, kejadian itu terjadi pada Senin, 7 April 2025. MN mencekik korban hingga lemas dan mengeluarkan darah dari hidung, menyebabkan ANN meninggal dunia.
“Setelah mencekik Nurmila (korban) hingga tewas, MN memasukkan jasad korban ke dalam baskom hitam dan menutupinya dengan kain sarung, seolah-olah baskom tersebut berisi pakaian kotor,” terang Kapolresta dalam jumpa pers di Mapolresta Jayapura, Selasa (20/5/2025).
Pembunuhan dan Pembuangan Jasad
MN kemudian membawa baskom berisi jasad korban ke perahu milik temannya yang dipinjamnya. Ia berlayar ke tengah laut, sekitar 1,7 kilometer dari rumahnya.
Sesampainya di tengah laut, pelaku mengikat kaki korban menggunakan nilon yang ujungnya terikat pada karung berisi batu.
“Jasad Ananda Nurmila kemudian dibuang ke laut dan tenggelam bersama batu dalam karung yang terikat di kakinya,” ungkap AKBP Fredrickus.
Setelah membuang jasad korban, MN kembali ke rumah seolah-olah tidak terjadi apa-apa dan berpura-pura membantu pencarian Nurmila yang dilaporkan hilang.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Sandiwara pelaku ini berlangsung selama beberapa minggu hingga akhirnya polisi berhasil membekuk MN pada Jumat, 16 Mei 2025, di rumahnya.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam yang mengarahkan kecurigaan kepada MN.
Menurut Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, MN kini menghadapi ancaman hukum yang sangat berat.
“MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Ia diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana,” ujar AKBP Fredrickus menutup penjelasannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya perlindungan anak dan pengawasan keluarga, terutama dalam rumah tangga yang memiliki potensi kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuatengah.com dengan judul Tewas di Tangan Ayah Tiri, Jasad Tapasya Dibuang ke Laut Jayapura dengan Batu Pemberat,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.