Akhir Pelarian Pria yang Tebas Teman gegara Rokok di Karanganyar, Sempat Buron 5 Tahun
DA alias Lempok (42), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, melakukan penganiayaan terhadap Sri Budi Penilih (47).
TRIBUNNEWS.COM - DA alias Lempok (42), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, melakukan penganiayaan terhadap Sri Budi Penilih (47).
Akibat aksinya yang dilakukan pada awal tahun 2020 atau lima tahun yang lalu, pelaku harus berurusan dengan hukum.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar IPTU M Sulistiawan Abdillah pun mengungkapkan peristiwa yang terjadi pada Senin,10 Februari 2020 ini.
"Kejadian bermula saat korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di rumah Sumir sekitar pukul 13.30 WIB," kata Sulistiawan, dilansir Tribun Solo, Selasa (20/5/2025).
Ia menyebut, insiden itu terjadi di dekat rumah tersangka, Dukuh Ngemplak, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu pada sekitar pukul 11.00 WIB.
Pada sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka datang ke lokasi dan mengambil rokok milik salah satu teman korban yang bernama Joko tanpa izin dan yang bersangkutan tak terima.
Setelah itu, tersangka sempat pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi.
Kemudian, dirinya kembali ke lokasi dengan membawa sebilah pedang dan marah ketika ditanya oleh Joko soal rokok tersebut.
"Saat itu korban mencoba menenangkan situasi dengan menyarankan agar rokok dikembalikan, justru tersangka semakin emosional dan kemudian merusak spion sepeda motor korban dan kendaraan lainnya," ungkap Sulistiawan.
"Saat korban mendekat untuk mengambil motornya, tersangka menebaskan pedang secara bertubi-tubi, korban mencoba menangkis menggunakan kayu, namun tetap terkena sabetan di kedua tangannya," sambungnya.
Akibat serangan itu, tangan kanan korban pada empat jari mengalami lecet.
Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Insiden Maut Isuzu Elf di Karanganyar, Nunuk Sempat Tertindih 4 Orang
Sedangkan tangan kirinya mengalami robekan pada punggung telapak tangan hingga otot putus dan tulang patah.
"Korban sempat dirawat selama satu jam di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar, korban kemudian dirujuk ke RS Moewardi Solo selama empat hari untuk perawatan lebih lanjut," terang Sulistiawan.
Ia lantas menyampaikan bahwa DA sudah ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan.
Sulistiawan mengatakan, pelaku diamankan di salah satu kos di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Senin (19/5/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.