6 Bos Rental Jadi Tersangka di Pontianak, Sekap hingga Aniaya 4 Orang yang Gelapkan Mobilnya
Enam pengusaha rental mobil ditangkap atas kasus penyekapan di Pontianak. Berikut kronologi kejadiannya.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat baru-baru ini menetapkan enam pengusaha rental mobil sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang melibatkan empat orang.
Penetapan ini berawal dari laporan penggelapan satu unit mobil rental yang terjadi pada April 2025.
Para pelaku yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) melakukan tindakan yang sangat merugikan, tidak hanya secara finansial, tetapi juga secara hukum.
Adapun identitas para tersangka adalah An, Abp, Wr, Ji, M, dan Fm.
Baca juga: Mabes TNI Hormati Vonis 3 Oknum Prajurit di Kasus Penembakan Bos Rental: Nggak Perlu Kita Pembelaan
Kronologi Penyekapan
Dalam upaya mencari dan menangkap pelaku penggelapan, enam pengusaha rental ini mengambil tindakan sendiri.
Mereka menahan empat warga yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil mereka di daerah Tanjung Hilir, Kota Pontianak.
Dari empat orang tersebut, tiga adalah laki-laki berinisial D, T, dan I, sedangkan satu lainnya adalah wanita berinisial P.
Namun, alih-alih menyerahkan mereka ke pihak berwenang, para pengusaha rental ini justru menyekap keempat orang tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wanita berinisial P mengalami penyekapan selama kurang lebih 16 jam sebelum akhirnya dibebaskan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025.
Sementara salah satu pria yang juga disekap bahkan dibawa ke Kota Singkawang.
Tindakan semena-mena ini semakin memperburuk situasi dan menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pengusaha rental.
Baca juga: Oknum TNI Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Apresiasi Pengadilan Militer
Tindakan Polda Kalbar
Menanggapi laporan tersebut, Polda Kalbar segera membentuk tim khusus dari Ditreskrimum untuk menyelidiki dan menangkap pelaku.
Pada 17 Mei 2025, Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan keenam oknum pengusaha rental mobil yang terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan ini.
Keenam orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang milik korban.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menegaskan komitmen Polda Kalbar untuk memberantas aksi premanisme.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.