Minggu, 5 Oktober 2025

Sosok Ipda S, Oknum Polres Asahan Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Ajak Korban ke Ruang Kerja

Tahanan wanita di Mapolres Asahan melaporkan kasus pelecehan. Dua oknum Polres Asahan diduga lecehkan korban secara verbal dan langsung.

Penulis: Faisal Mohay
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI PELECEHAN - Seorang tahanan wanita di Mapolres Asahan mengaku dilecehkan dua oknum polisi. Korban memiliki bukti chat mesum oknum polisi yang mengajaknya video call. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pejabat Polres Asahan, Sumatra Utara berinisial AKP S serta Ipda S dilaporkan atas kasus pelecehan tahanan wanita.

Korban berinisial LS (23) merupakan istri mantan anggota TNI yang berstatus buron kasus narkoba.

Diduga LS mengetahui adanya peredaran narkoba sehingga ditahan sejak 18 Februari 2025.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengaku masih memeriksa laporan korban ke Divisi Propam.

"Kami cek dulu ya," ucapnya, Kamis (15/5/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Kuasa hukum korban, Alamsyah, menerangkan Ipda S selaku Kanit Reserse Narkoba sering mengajak korban ke ruang kerjanya.

Disana, korban dilecehkan hingga diajak berhubungan badan.

"Untuk Kanit Narkoba Ipda S, modusnya, Kanit Narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan dari tahanan dibawa ke ruangan Kanit Narkoba."

"Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami. Itulah menurut keterangan klien kami," tuturnya.

Alamsyah menyatakan kliennya tidak memiliki bukti pelecehan yang dilakukan Ipda S karena terjadi di ruang kerjanya.

Kemudian, AKP S melakukan pelecehan verbal ke korban dengan modus memperbolehkan membawa handphone.

Baca juga: Alasan Dokter RS Persada Malang Belum Dijadikan Tersangka, Kasus Pelecehan Pasien Naik Penyidikan

AKP S yang menjabat sebagai Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan memberi korban handphone dan mengirim chat mesum.

Bahkan AKP S meminta video call dengan korban saat mandi.

"Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya," tukasnya.

Korban berulang kali menolak panggilan AKP S dan menegaskan dirinya masih berstatus istri sah orang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved