Buron 11 Tahun, Eks Anggota KPU Lanny Jaya Papua Ditangkap pada Usia 74 Tahun
Eks anggota KPU Lanny Jaya yang buron 11 tahun ditangkap di usia 74 tahun terkait korupsi dana pemilu Rp7,1 miliar.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, LANNY JAYA - Setelah 11 tahun buron, Asaat Serang, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya, Papua, akhirnya ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua. Penangkapan dilakukan saat ia berusia 74 tahun.
Rompi Tahanan dan Usia Lanjut Jadi Sorotan
Pada saat ditampilkan di hadapan awak media, Asaat Serang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tulisan jelas “Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayawijaya.”
Ia mengenakan baju putih dan kopiah. Rambutnya yang telah memutih memperlihatkan tanda usia yang sudah lanjut.
Ya, dia memang sudah berusia 74 tahun, meskipun begitu, dia tetap menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
Proses Hukum Meski Usia Sudah 74 Tahun
Proses penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tabur Kejati Papua dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Asaat merupakan buronan kasus korupsi dana hibah APBD Lanny Jaya tahun 2013 dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan logistik pemilu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, pada Kamis (15/5/2025).
Baca juga: 6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Kasus Korupsi Lebur Cap Emas yang Rugikan Negara Rp 3,3 T
Menurut dia, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp7,1 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 14.01 K/Pid.Sus/2013. Asaat dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp473 juta, serta biaya perkara Rp2.500.
Saat ini ia sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Abepura.
Kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen mereka dalam “menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Papua.”
Kasus Lain di KPU Kabupaten Lanny Jaya
Selain Asaat Serang, sejumlah komisioner KPU Lanny Jaya juga pernah tersandung kasus dugaan manipulasi suara.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Aminastri Kogoya dan empat anggotanya terkait pengalihan suara caleg DPRD dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada Jumat (11/4/2025).
Pengadu, Uranus Kogoya, menilai rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Lanny Jaya tidak dilaksanakan secara transparan.
“Suara sah pengadu yang telah diplenokan tingkat distrik Gollo sebanyak 416 suara berdasarkan D-Hasil Kecamatan berubah menjadi nol suara pada Berita Acara Form D-Hasil Kabupaten Lanny Jaya,” ungkapnya.
Baca juga: KPU: Paslon Pilbup Barito Utara yang Didiskualifikasi Tak Bisa Mencalonkan Kembali di Pilkada Ulang
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya, Aminastri Kogoya, membantah tuduhan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.