Senin, 6 Oktober 2025

Viral Perpisahan SMAN 1 Sungai Tabuk di Klub Malam, Orang Tua: Saya Tidak Izinkan Anak Ikut

Perpisahan siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di klub malam memicu kecaman orang tua.

Editor: Endra Kurniawan
Kolase: Instagram @infobanjar.id
VIRAL PERPISAHAN SEKOLAH - Perpisahan siswa SMAN 1 Sungai Tabuk yang digelar di Hexagon Banjarmasin, sebuah tempat hiburan malam, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, Banjar - Perpisahan siswa kelas 12 SMAN 1 Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah dilaksanakan di Hexagon, sebuah tempat hiburan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Acara ini menuai kecaman dari sebagian orang tua yang merasa lokasi tersebut tidak pantas untuk acara anak-anak sekolah.

Penolakan Orang Tua

Jamhuri, seorang orang tua siswa asal Desa Pemakuan, menegaskan bahwa ia tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti kegiatan tersebut.

"Saya tidak mengizinkan anak saya ikut karena tempatnya. Kalau soal biaya kami masih bisa mengusahakan, tapi saya minta anak saya tidak ikut karena tempatnya tidak pantas," ujar Jamhuri pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca juga: Klarifikasi Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk soal Viral Video Siswanya Perpisahan di Klub Malam

Ia juga menyampaikan bahwa ia telah meminta anaknya untuk menyampaikan penolakan tersebut kepada panitia dan menolak untuk membayar uang perpisahan sebesar Rp 350 ribu.

"Saya akan datang langsung ke sekolah jika ada keperluan pengambilan rapor atau ijazah," tegasnya.

Aturan Dinas Pendidikan

Perpisahan di SMAN 1 Sungai Tabuk tersebut dilaksanakan meskipun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/310/810/Disdikbud/2025 pada 18 Maret 2025.

Surat edaran ini mengatur larangan untuk menggelar kegiatan perpisahan di tempat hiburan atau hotel.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa kegiatan perpisahan tidak boleh bersifat wajib, tidak membebani orang tua secara finansial, dan sebaiknya dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah.

Jika dilakukan di luar sekolah, lokasi yang dipilih harus merupakan gedung milik pemerintah, bukan tempat hiburan.

Instruksi Wali Kota

Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin, juga menekankan pentingnya mematuhi aturan tersebut.

Ia mengingatkan seluruh kepala satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan SMP untuk tidak melaksanakan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.

"Instruksi dan edaran ini berlaku bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta," jelas Yamin pada Senin, 12 Mei 2025.

Baca juga: Perpisahan SMAN 1 Sungai Tabuk di Klub Malam Viral, Disdik Kalsel: Panitia Berdalih Restoran Biasa

Yamin mengaku telah menerima banyak laporan dari orang tua siswa melalui media sosial yang mengeluhkan biaya sumbangan perpisahan yang terlalu tinggi, bahkan untuk tingkat PAUD ada yang mencapai Rp800 ribu.

"Saya berharap siswa yang tidak mampu membayar jangan dipaksakan," tambahnya.

Sekolah tetap diperbolehkan melaksanakan perpisahan selama mengikuti aturan, termasuk memanfaatkan fasilitas yang ada dan tidak mematok jumlah sumbangan yang menghilangkan unsur kesukarelaan.

Siswa diharapkan tetap menggunakan seragam sekolah saat mengikuti acara perpisahan.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Orangtua Sempat Keberatan Perpisahan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Sungaitabuk Banjar Digelar di THM

(BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved