Senin, 29 September 2025

Modus Ritual Pengobatan, Dukun di Pamekasan Cabuli Pasien Perempuan di Area Makam

Korban datang bersama pamannya minta pertolongan kepada pelaku agar keponakannya berhenti kabur dari rumah karena menolak dijodohkan

Editor: Eko Sutriyanto
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Pria yang dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif di Pamekasan, Madura, ditangkap polisi usai diduga mencabuli pasiennya.  Terduga pelaku adalah M Bakir (48), warga Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean 

TRIBUNNEWS.COM, MADURA - Pria yang dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif di Pamekasan, Madura, ditangkap polisi usai diduga mencabuli pasiennya. 

Terduga pelaku adalah M Bakir (48), warga Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean.

Aksi bejat terjadi saat korban, seorang perempuan berinisial M (20) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar datang untuk berobat karena mengalami masalah psikologis.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Rabu  (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Ritual pengobatan dilakukan di area makam yang berada di belakang rumah terduga pelaku.

“Korban diajak ke area makam dengan dalih melakukan ritual pengusiran roh jahat. Saat itulah tersangka melakukan pencabulan,” ujar AKP Sri, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: 2 Kasus Pencabulan di Ciamis, Mahasiswa Cabuli 13 Anak hingga Ayah Diduga Hamili Anak Tiri

Sebelum kejadian, korban datang bersama pamannya untuk meminta pertolongan kepada pelaku agar keponakannya berhenti sering melarikan diri dari rumah.

Diketahui, korban pernah kabur selama lima hari karena menolak dijodohkan orang tuanya.

Saat ritual berlangsung, pelaku membawa kain kafan dan minyak yang diklaim sebagai bagian dari metode penyembuhan.

Namun, dugaan kuat, barang-barang tersebut hanya modus untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Korban datang membawa bunga sesuai permintaan pelaku, dan ritual dilakukan di makam sekitar Magrib. Di situlah pencabulan terjadi,” tambah AKP Sri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban yang dikenakan saat kejadian.

"Pelaku menyalahgunakan kepercayaan korban dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan perbuatan cabul," tegas AKP Sri.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik dukun atau pengobatan alternatif yang tidak memiliki legalitas jelas.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada oknum yang memanfaatkan kepercayaan untuk tindakan tidak bermoral. (TribunMadura.com/ Kuswanto Ferdian) 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Niat Berobat, Warga Pamekasan malah jadi Korban Pencabulan Dukun

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan