Senin, 29 September 2025

Pembunuh Wanita di Kos Ciamis Tidur 2 Malam Bersama Jasad Korban, Sempat Ngopi

Rekonstruksi pembunuhan wanita di kos Ciamis mengungkap pelaku tidur bersama jasad korban selama dua malam. Korban diduga dibunuh menggunakan sabuk.

TribunPriangan/Ai Sani Nuraini
PRIA PELAKU PEMBUNUHAN - Tampang Eli Kasim Zakaria Amrullah memakai baju tahanan saat dihadirkan di Mapolres Ciamis pada Senin (28/4/2025). Eli adalah pria pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terlilit lakban di sebuah kosan di Pabuaran, Kelurahan/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (17/4/2025) lalu. Rekonstruksi pembunuhan wanita di kos Ciamis mengungkap pelaku tidur bersama jasad korban selama dua malam. Korban diduga dibunuh menggunakan sabuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan di sebuah kamar kos di Pabuaran, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengungkap fakta-fakta baru.

Tersangka, Eli Kasim Zakaria membunuh korban dan kemudian tidur di kamar yang sama dengan jasadnya selama dua malam.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan korban diduga dibunuh menggunakan sabuk.

Autopsi sementara menunjukkan adanya memar di leher korban, yang menguatkan dugaan korban dibunuh dengan cara dicekik.

"Kami menduga korban meninggal di adegan ke-38, saat pelaku menggunakan sabuk untuk menghabisi nyawanya. Peristiwa ini terjadi lima hari sebelum jasad ditemukan," ungkap Carsono.

Lebih memilukan, setelah melakukan pembunuhan, pelaku tidak langsung melarikan diri.

Ia justru tetap tinggal bersama jenazah korban selama dua malam.

Dalam periode tersebut, pelaku sempat keluar kos untuk ngopi, menjual perhiasan milik korban, dan membeli kantong plastik untuk membungkus jenazah.

Pihak keluarga korban yang menyaksikan jalannya rekonstruksi tidak kuasa menahan kesedihan.

Ayah korban bahkan pingsan di lokasi kejadian dan harus dievakuasi oleh warga dan polisi.

“Kami minta pelaku dihukum mati. Ini bukan hanya pembunuhan, tapi juga penyiksaan,” kata Septian, kakak korban, dengan mata berkaca-kaca.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Wanita di Ciamis, Jasad Korban Dibungkus Plastik Sampah

Dugaan motif ekonomi juga muncul dalam kasus ini, di mana pelaku diketahui menjual perhiasan milik korban setelah pembunuhan, meski belakangan diketahui barang tersebut adalah palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman tertinggi bagi pelaku adalah hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Baru Pembunuhan Wanita di Kost di Ciamis, Pelaku Sempat Tidur 2 Malam Bersama Jasad Korban

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan