Pembunuh Wanita di Kos Ciamis Tidur 2 Malam Bersama Jasad Korban, Sempat Ngopi
Rekonstruksi pembunuhan wanita di kos Ciamis mengungkap pelaku tidur bersama jasad korban selama dua malam. Korban diduga dibunuh menggunakan sabuk.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan di sebuah kamar kos di Pabuaran, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengungkap fakta-fakta baru.
Tersangka, Eli Kasim Zakaria membunuh korban dan kemudian tidur di kamar yang sama dengan jasadnya selama dua malam.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan korban diduga dibunuh menggunakan sabuk.
Autopsi sementara menunjukkan adanya memar di leher korban, yang menguatkan dugaan korban dibunuh dengan cara dicekik.
"Kami menduga korban meninggal di adegan ke-38, saat pelaku menggunakan sabuk untuk menghabisi nyawanya. Peristiwa ini terjadi lima hari sebelum jasad ditemukan," ungkap Carsono.
Lebih memilukan, setelah melakukan pembunuhan, pelaku tidak langsung melarikan diri.
Ia justru tetap tinggal bersama jenazah korban selama dua malam.
Dalam periode tersebut, pelaku sempat keluar kos untuk ngopi, menjual perhiasan milik korban, dan membeli kantong plastik untuk membungkus jenazah.
Pihak keluarga korban yang menyaksikan jalannya rekonstruksi tidak kuasa menahan kesedihan.
Ayah korban bahkan pingsan di lokasi kejadian dan harus dievakuasi oleh warga dan polisi.
“Kami minta pelaku dihukum mati. Ini bukan hanya pembunuhan, tapi juga penyiksaan,” kata Septian, kakak korban, dengan mata berkaca-kaca.
Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Wanita di Ciamis, Jasad Korban Dibungkus Plastik Sampah
Dugaan motif ekonomi juga muncul dalam kasus ini, di mana pelaku diketahui menjual perhiasan milik korban setelah pembunuhan, meski belakangan diketahui barang tersebut adalah palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman tertinggi bagi pelaku adalah hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Baru Pembunuhan Wanita di Kost di Ciamis, Pelaku Sempat Tidur 2 Malam Bersama Jasad Korban
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Jabar
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.