Buntut Pendaki Tewas Terjatuh, Perhutani Bondowoso Keluarkan Larangan Mendaki Gunung Saeng
Perhutani Bondowoso melarang pendakian di tiga gunung, termasuk Gunung Saeng, setelah insiden pendaki asal Jember tewas terjatuh.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Perhutani KPH Bondowoso, Jawa Timur, resmi melarang pendakian di Gunung Saeng, Gunung Pyramid, dan Gunung Gulgulan.
Keputusan ini diambil setelah insiden tragis yang menimpa seorang pendaki asal Jember, Fahrul Hidayatullah (18), yang terjatuh dan meninggal di Gunung Saeng.
Misbakhul Munir, Administrator Perhutani KPH Bondowoso, menjelaskan ketiga gunung tersebut terletak di kawasan hutan lindung petak 231 RPH Curahdami dan RPH Wringin Tapung.
Menurutnya, lokasi ini tidak pernah dibuka sebagai jalur pendakian resmi meskipun popularitasnya meningkat di media sosial. Alasannya, karena topografi berbahaya.
"Medan terjal, kanan kiri tebing curam, serta akses yang sulit, sehingga sangat berisiko bagi keselamatan pengunjung," jelas Munir.
Sebagai langkah awal, Perhutani akan memasang plang larangan di sekitar jalur menuju ketiga gunung tersebut.
Selain itu, patroli berkala juga akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan ini.
Munir menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan pendaki yang melanggar larangan ini kepada aparat penegak hukum.
"Ada upaya-upaya hukumlah. Namun kita mengawali ada himbaun, melakukan patroli bareng," tambahnya.
Baca juga: Evakuasi Dramatis Jenazah Pendaki Gunung Saeng Bondowoso, Diwarnai Arogansi Aparat
Gunung Saeng, yang terletak di Desa Sumberwaru Kecamatan Binakal, merupakan bagian dari gugusan pegunungan Argopuro yang juga mencakup Gunung Pyramid di Kelurahan Curahdami dan Gunung Gulgulan di Desa Wonosari Kecamatan Grujugan.
Ketiga gunung ini dikenal sebagai primadona bagi pendaki yang mencari keindahan alam dan momen sunset.
Namun, Gunung Pyramid pernah mengalami tragedi ketika dua pendaki meninggal dunia pada tahun 2019, yang menyebabkan penutupan resmi jalur pendakian di gunung tersebut.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Perhutani Bondowoso Keluarkan Larangan Mendaki di Gunung Saeng dan Dua Gunung Ini
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Surya
Bongkar Perkara Suap Direktur Utama Inhutani V, KPK Sinyalir Aliran Dana ke Induk Usaha Perhutani |
![]() |
---|
Kemenhut Tetapkan Gunung Rinjani Masuk Kesulitan Level 4, Pendaki Wajib Punya Asuransi Premium |
![]() |
---|
Gunung Rinjani Bukan Buat Pendaki Fomo, Kemenhut Terapkan Berbagai Aturan Ketat Ini |
![]() |
---|
Direksi Kena OTT KPK, Mengintip Suasana Kantor Inhutani V di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Detik-Detik Pendaki Tewas Disambar Petir di Gunung Bawang Bengkayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.