Bingung Tak Bisa Antar Jemput Pacar, Pria Jogja Nekat Curi Motor, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Temukan alasan mengejutkan pria Yogyakarta mencuri motor untuk pacarnya!
TRIBUNNEWS.COM, Jogja - Seorang pria berinisial NGD berusia 34 tahun yang berasal dari Klitren, Kemantren Gondokusuman, Yogyakarta, ditangkap oleh polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor.
Kejadian ini berlangsung di gang dekat rumahnya, dan sepeda motor yang dicuri adalah jenis Honda Vario dengan pelat nomor AB 4141 BZ.
Dalam usaha nekat ini, NGD mengaku bahwa ia mencuri motor tersebut untuk keperluan antar jemput pacarnya, setelah motor yang biasa ia gunakan telah dijual.
Kronologi
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pemilik motor menitipkan kendaraannya kepada pelapor bernama Freire, karena hendak pulang ke kampung halaman.
Freire yang saat itu sedang tertidur, tidak dapat merespons permintaan pemilik motor, sehingga pemilik berusaha mencari teman lain untuk menitipkan motor.
Baca juga: Nasib 3 Bocah SD yang Curi Motor lalu Dijual Demi Main Timezone, Kini Diamankan di Bapas
Pada 16 April 2025, Freire kembali ke kosnya dan memarkirkan sepeda motor yang sudah tidak terkunci di depan kos atau di Gang Madukoro.
Ketika Freire pergi membeli makanan, ia mendapati bahwa motor yang diparkirnya telah hilang.
Ia pun melapor ke Mapolsek Gondokusuman pada 25 April 2025, setelah berusaha mencari motor tersebut tanpa hasil.
Proses Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim bekerja cepat untuk mengumpulkan keterangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dalam waktu kurang dari dua jam, NGD berhasil diamankan di tempat kerjanya, di mana dia berprofesi sebagai tukang sticker.
Saat diinterogasi, NGD mengakui bahwa ia terpaksa melakukan pencurian tersebut.
"Saya melihat motor yang tidak dikunci setangnya. Awalnya saya pikir hanya mencoba, tapi setelah itu saya bawa kabur," ungkap NGD seperti dilaporkan oleh Kapolsek Ardi Hartana.
Pelaku juga mencoba menawarkan motor curian tersebut kepada dua rekannya, namun semua menolak karena tidak memiliki dokumen yang sah.
Motif pelaku
Kapolsek Hartana menambahkan bahwa NGD merasa bingung karena motor yang biasa ia gunakan untuk antar jemput pacarnya telah dijual.
"Dia merasa tidak bisa antar jemput pacarnya, jadi dia nekat mengambil motor yang tidak terkunci itu," jelasnya.
Setelah mencuri motor, NGD menitipkan motor tersebut kepada pacarnya untuk keperluan akomodasi kerja.
Baca juga: Anak Curi Motor Ayah Tiri di Ponorogo karena Ingin Jalan-jalan, Ibu Kandung: Viralkan Saja
"Selama ini pacarnya tidak mengetahui bahwa motor yang digunakannya adalah hasil curian," lanjut Hartana.
Ketika pacarnya bertanya tentang asal-usul motor tersebut, NGD menjawab bahwa itu adalah motor milik temannya.
Akibat tindakannya, NGD kini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Pria di Jogja Nekat Curi Motor untuk Bisa Antar Jemput Sang Pacar
(TribunJogja.com/Miftahul Huda)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.