Pengakuan Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri, Cekik dan Pukul Korban hingga Tewas
Perempuan asal Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang bernama Dwi Hastuti (48) menjadi korban pembunuhan
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Dwi Hastuti, seorang perempuan berusia 48 tahun asal Baturetno, Kabupaten Wonogiri, menjadi korban pembunuhan.
Jasadnya ditemukan terkubur di pekarangan belakang rumah orang tua pelaku, Joko Nur Setiawan (34), di Desa Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis, 1 Mei 2025.
Sebelumnya, Dwi dilaporkan hilang selama 2,5 bulan, sejak 11 Februari 2025.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Joko.
Dalam keterangannya, Joko mengaku bahwa ia mencekik Dwi hingga terjatuh, kemudian memukulnya berulang kali hingga korban meninggal dunia.
"Dari hasil visum et repretum, hasil sementara itu terdapat memar di wajah bagian pipi kanan kiri (korban), kemudian terdapat pendarahan di otak," ucap Agung, Sabtu (3/5/2025).
"Kemudian kita periksa, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka."
"Tersangka mengakui setelah korban dicekik, korban jatuh kemudian korban dipukuli berulang kali sehingga korban meninggal dunia," imbuhnya.
Agung menjelaskan lebih lanjut bahwa saat kejadian, bapak pelaku sedang tidak berada di rumah.
Mulut korban dibekap oleh pelaku saat mencekik lehernya, dan saat terjatuh, kepalanya membentur pondasi rumah.
Setelah itu, pelaku memukuli korban yang dalam posisi telentang.
Baca juga: Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Pelaku Sempat Cekik dan Pukul Korban hingga Tewas
Setelah menyadari bahwa Dwi telah meninggal, pelaku mengubur jasadnya di pekarangan belakang rumah dekat kandang itik.
"Dia (pelaku) sempat keluar untuk membeli semen guna menutupi perbuatannya," ungkap Agung.
Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi lain.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi tas, handphone, kartu ATM, KTP, pakaian korban, dan cangkul.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dicor di Wonogiri.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.