Senin, 29 September 2025

Terciduk Berada di Rumah Anggota PPK Saat Dini Hari, Ketua KPU Kabupaten Kaur Bengkulu Dicopot

Dalam putusan perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras sekaligus Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Muklis

Bawaslu RI
KETUA KPU KAUR DICOPOT - Ratna Dewi Pettalolo menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Muklis Ariyanto dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu setelah dinilai melanggar etik penyelenggara pemilu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Muklis Ariyanto dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu setelah dinilai melanggar etik penyelenggara pemilu. 

Pencopotan ini dipicu keberadaan Muklis di rumah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, pada dini hari, yang menimbulkan kegaduhan warga.

Dalam putusan perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras sekaligus Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Muklis. 

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyebut tindakan itu menimbulkan syak wasangka dan mencederai prinsip tertib dan profesional penyelenggara pemilu.

Baca juga: Dilaporkan Hilang, Mahasiswi asal Kaur Bengkulu Ternyata Berada di Kaltim

 “Bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu I (Muklis) dan teradu II (Hensi) berada di rumah yang sama,” ujar Ratna saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Ratna juga mengatakan, tindakan Hesni yang tidak menghiraukan Ketua RT saat berada di rumahnya telah menimbulkan syak wasangka warga sekitar dan menimbulkan keyakinan telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya di rumah Hesni.

Hensi turut dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

DKPP menilai keduanya melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan