Mbah Tupon Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Pemkab Bantul Akan Beri Bantuan Pendampingan Hukum
Mbah Tupon (68), warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menjadi korban mafia tanah.
TRIBUNNEWS.COM - Mbah Tupon (68), warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menjadi korban mafia tanah.
Mbah Tupon terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi serta beberapa rumah.
Merespons hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memberikan pendampingan hukum terkait permasalahan yang dialami oleh Mbah Tupon.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji menyebut, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada masyarakat, terutama yang aktif di media sosial dan telah memberikan perhatian lebih terhadap kasus Mbah Tupon.
"Perlu disampaikan bahwa sebenarnya pemerintah sudah mengambil langkah dengan mengutus staf bersama-sama dengan Pak Lurah setempat untuk komunikasi dengan Pak Tupon," ujarnya, dilansir Tribun Jogja, Minggu (27/4/2025).
Inti dari komunikasi tersebut adalah Pemkab Bantul berkomitmen untuk memberikan advokasi atau pendampingan hukum.
Pihaknya berharap bahwa pihak korban memberikan kepastian apakah berkenan atau tidak jika Pemkab Bantul memberikan pendampingan hukum.
"Kalau sekiranya beliau berkenan didampingi dari Pemkab Bantul, maka nanti akan kami siapkan pengacara untuk mendampingi permasalahan Pak Tupon ini," tutur Hermawan.
Nantinya, jelas Hermawan, pihaknya akan memberikan pendampingan sampai kasus itu tuntas dan tak dipungut biaya sepeser pun.
Hal itu dilakukan supaya Mbah Tupon memperoleh perlakuan yang adil dan sesuai dengan hak-haknya.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Mbah Tupon Dapat Pendampingan Hukum dari Gerindra DIY
Kronologi Kasus
Ketua RT 4 Agil Dwi Raharjo mengungkapkan kronologi kejadian kasus ini.
Mbah Tupon sempat curhat dan meminta pertolongan bahwa tiba-tiba tanah dan rumahnya dilelang.
"Beliau menyampaikan kalau rumahnya mau dilelang. Padahal, sertifikat dan Mbah Tupon itu tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah," jelasnya.
Agil lantas melakukan penelusuran dan diketahui bahwa Mbah Tupon memiliki tanah seluas 2.100 meter persegi sekitar beberapa tahun lalu.
Kemudian, ada transaksi sekitar 298 meter persegi tanah milik Mbah Tupon ke seseorang yang merupakan tokoh publik di Kabupaten Bantul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.