Pelaku Pembunuhan Jasad dalam Karung di Tangerang Ditangkap, Penyebab Kematian Diselidiki
Kasus pembunuhan pria yang ditemukan tewas di Batuceper, Tangerang menemui titik terang. Pelaku pembunuhan telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan.
TRIBUNNEWS.COM - Warga Batuceper, Kota Tangerang, Banten digegerkan dengan penemuan jasad laki-laki pada Selasa (22/4/2025) pagi.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya pembunuhan.
Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, menangkap pelaku berinisial N (23) pada Rabu (23/4/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pelaku dan korban merupakan teman kerja.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena ada masalah pekerjaan di tempat kerja konveksi," ungkapnya, Kamis (24/4/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan jasad dalam karung ditemukan warga di pinggir jalan.
"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," bebernya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan jasad korban telah diautopsi untuk mengungkap penyebab kematiannya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa ditemukan ada kekerasan pada bagian kepala korban, termasuk juga di bagian tangan," ujarnya.
Penyidik masih mengidentifikasi jasad pria berusia sekitar 20 tahun sampai 30 tahun.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tangerang Terekam CCTV Bawa Jasad Pakai Sepeda Motor
"Tentunya saat ini ada dugaan tindak pidana terhadap jasad pria laki-laki tersebut pasca didapatinya luka kekerasan," lanjutnya.
Waktu kematian jasad pria dalam karung belum diketahui.
"Setelah dilakukan otopsi baru kita bisa mengetahui jasad ini sudah berapa hari, sudah berapa lama, termasuk kekerasan ini penyebabnya apa,"imbuhnya.
Kombes Zain meminta warga yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri laki-laki usia 20 tahunan untuk segera melapor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.