Digerebek Berduaan di Mobil, Pj Kades dan Bu Bidan Belum Disanksi Pemkab Kuansing, Ini Alasannya
Pj Kades dan Bu Bidan yang digerebek berduaan di dalam mobil belum disanksi Pemkab Kuansing, alasannya menunggu kasus terang benderang.
"Keduanya membantah, namun hal itu tetap melanggar etika karena sudah membuat heboh warga," tandasnya.
Sementara itu, meski belum disanksi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing, Pj Kades dan Bu Bidan telah disanksi adat.
Setelah digerebek, keduanya dibawa ke Kantor Desa Gunung.
Oleh tokoh adat dalam sidang adat, keduanya pun dijatuhi sanksi adat sebesar Rp20 juta.
Trian menjelaskan, meski keduanya telah diberi sanksi adat, namun tidak akan menghapus sanksi dari Pemkan Kuansing.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Erdiansyah mengatakan, telah mencopot RU dari jabatannya sebagai Pj Kades Pebaun Hilir.
"Begitu dapat intruksi dari Pak Bupati, saya langsung telepon Camat Kuantan Mudik untuk siapkan penggantinya. Sementara ini kita tunjuk Sekdes sebagai Pj Kades," jelasnya.
Lebih lanjut, Erdiansyah menjelaskan, saat penggerebekan terjadi, mobil RU sudah berada di halaman masjid sejak setelah salat Jumat.
Ketika itu, warga curiga karena melihat mobil tersebut bergoyang-goyang.
"Warga curiga karena mobil itu bergoyang-goyang. Setelah diintip ternyata ada pria dan wanita di dalam mobil sedang berbuat tak senonoh," jelasnya.
Saat penggerebekan, RU dan HS masih berpakaian lengkap.
Keduanya pun panik saat tahu telah dikepung warga. Bahkan, kaca jendela mobil RU digedor warga.
Oleh warga keduanya lantas dibawa ke Kantor Desa Gunung.
"Suami HS dan keluarga RU saat itu pun dipanggil," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Viral Mobil Bergoyang di Kuansing, Pemkab Tak Mau Buru-buru Tetapkan Sanksi Pj Kades dan Bidan Desa
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.