Sabtu, 4 Oktober 2025

Anggota KPU Nias Barat Digerebek saat Berduaan dengan Selingkuhan di Kamar Kos, Kini Jadi Tersangka

Seorang anggota KPU di Nias digerebek istri sahnya saat sedang berduaan dengan perempuan lain. Kini jadi tersangka kasus perzinahan dan wajib lapor

Freepik.com
ANGGOTA KPU SELINGKUH - Ilustrasi perselingkuhan diambil dari laman freepik.com. Seorang anggota KPU Nias Barat digerebek istri sahnya saat sedang berduaan dengan perempuan lain pada Selasa (22/4/2025). 

Atas tindakannya tersebut, Firman dan selingkuhannya terancam hukuman maksimal sembilan bulan.

Karena hukumannya sembilan bulan, maka keduanya tidak ditahan.

Namun, mereka wajib lapor ke kantor polisi sampai proses berkas perkara rampung.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya 9 bulan. Wajib lapor saja. Mereka menjalin hubungan lebih dari setahun." pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketahuan Selingkuh, Anggota KPU di Nias Barat Digrebek Istri Sah di Kamar Kos Bersama Wanita Lain

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved