Anggota KPU Nias Barat Digerebek saat Berduaan dengan Selingkuhan di Kamar Kos, Kini Jadi Tersangka
Seorang anggota KPU di Nias digerebek istri sahnya saat sedang berduaan dengan perempuan lain. Kini jadi tersangka kasus perzinahan dan wajib lapor
Atas tindakannya tersebut, Firman dan selingkuhannya terancam hukuman maksimal sembilan bulan.
Karena hukumannya sembilan bulan, maka keduanya tidak ditahan.
Namun, mereka wajib lapor ke kantor polisi sampai proses berkas perkara rampung.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya 9 bulan. Wajib lapor saja. Mereka menjalin hubungan lebih dari setahun." pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketahuan Selingkuh, Anggota KPU di Nias Barat Digrebek Istri Sah di Kamar Kos Bersama Wanita Lain
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.