Anggota DPRD Jabar Desak Dedi Mulyadi Segera Lunasi Tunggakan Pajak Mobilnya
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat meminta Gubernur Dedi Mulyadi untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan miliknya.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM – Kasus tunggakan pajak kendaraan pribadi yang dimiliki oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi sorotan banyak pihak.
Salah satu pihak yang menyoroti kasus tersebut yakni Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Taufik Nurrohim.
Taufik menjelaskan pajak kendaraan menjadi bagian penting dari pendapatan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik.
Program penghapusan pajak kendaraan yang digulirkan oleh orang nomor satu di Jawa Barat itu kontradiktif dengan kepatuhannya dalam membayar pajak kendaraan.
Sehingga, sudah selayaknya pajak kendaraan dibayar sesuai ketentuannya dan berlaku untuk semua elemen masyarakat, termasuk pejabat sekelas Gubernur.
"Kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari seluruh elemen, termasuk pejabat," ujar Taufik, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh, Polda Jabar Siap Bantu Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan
Taufik sendiri mengaku telah mendengar klarifikasi yang disampaikan Dedi Mulyadi soal tunggakan pajak mobil mewah tersebut.
"Klarifikasi yang telah disampaikan oleh Gubernur merupakan langkah yang sudah jelas, terutama karena disertai dengan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut," katanya.
Taufik pun mendorong agar Dedi Mulyadi segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya agar tidak muncul persepsi negatif dari publik terhadap pejabatnya.
"Namun tentu kita berharap, proses penyelesaian administratif ini juga segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif lebih luas," ucapnya.
Tunggakan Pajak Kendaraan
Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur Jabar Dedi Mulyadi belum membayar pajak salah satu kendaraan miliknya.
Melalui akun media sosialnya, Dedi Mulyadi mengakui jika Mobil pribadinya merek Lexus LX600 dengan nomor polisi B 2600 SME menunggak pajak selama satu tahun sejak 19 Januari 2024, dengan jumlah tagihan sebesar Rp 41,7 juta.
Baca juga: Harta Dedi Mulyadi Rp12,8 M, Tapi Kok Lexus Bisa Nunggak Pajak Rp 41,7 Juta?
Dedi beralasan jika tunggakan pajak itu karena masih dalam cicilan dan akan diurusi oleh pihak leasing yang kemudian dimutasi dengan nomor polisi Jabar.
Dedi pun memastikan, pihak leasing akan segera mengurus semua proses mutasi dan membayar tunggakannya. Setelah itu, seluruh proses pembayaran pajak kendaraannya akan dilakukan di Jabar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Akui Mobil Mewahnya Nunggak Pajak, DPRD Jabar: Segera Lunasi
(Tribunnews.com/David Adi) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.