Senin, 29 September 2025

Tabrak Pengendara Motor hingga Kritis, Oknum Polisi di Ternate Jadi Tersangka

Bripda Dedriansyah Duwila (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang pengendara motor Abdul Rifai (59 tahun) hingga kritis.

Editor: Dewi Agustina
dok. huettenhoelscher
POLISI TABRAK PEMOTOR - Ilustrasi kecelakaan sepeda motor. Bripda Dedriansyah Duwila (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang pengendara motor Abdul Rifai (59 tahun) hingga kritis. Bripda Dedriansyah diduga tengah mabuk saat peristiwa itu terjadi. 

TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Bripda Dedriansyah Duwila (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang pengendara motor Abdul Rifai (59 tahun) hingga kritis.

Bripda Dedriansyah diduga tengah mabuk saat peristiwa itu terjadi.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Grobogan, Dua Remaja Tewas Usai Sepeda Motor Tabrak Bus Gunung Harta

"Memang yang bersangkutan Bripda Dedriansyah Duwila  saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Ternate AKP Farha, Senin (21/4/2025).

AKP Farha menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terduga pelaku laka lantas.

"Tersangka dan saksi sudah dimintai keterangan. Sekarang kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti legalitas. Pelaku atau tersangka keluar dari rumah sakit pada Kamis 17 April. Kemudian kami melakukan pemeriksaan pada Sabtu 19 April," ujarnya.

Setelahnya Bid Propam Polda Maluku Utara menahan Bripda Dedriansyah Duwila, Minggu 20 April untuk pemeriksaan etiknya.

Namun hasil visum yang diajukan sejak Senin 14 April 2025 sampai hari ini belum juga keluar.

"Untuk kasus lakalantasnya sudah kita tangani, LP sudah terbit dan hak-hak korban juga sudah dipenuhi. Kita sudah koordinasi dengan Jasa Raharja dan sudah datang ke rumah sakit," terangnya.

Ia menambahkan, sebagaimana yang disampaikan Kapolres bahwa tidak ada ketimpangan dalam penanganan kasus ini. 

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Cianjur, Mobil Elf Tabrak 4 Kendaraan hingga 7 Orang Terluka

Karena sejak peristiwa pukul 10.00 itu, laporan polisi sudah terbit.

"Hanya saja saya tidak bisa menyampaikan secara langsung karena saya belum tahu," tandasnya.

Diketahui, Bripda Dedriansyah Duwila diduga dalam kondisi mabuk saat berkendara. 

Ia menabrak seorang pengendara hingga kritis.

Korban Abdul Rifai (59 tahun) saat itu hendak menuju ke Masjid Ikhwanul Muslimin untuk salat Subuh menggunakan sepeda motor.

Namun tiba-tiba ditabrak oleh Bripda Dedriansyah Duwila.

Akibatnya, korban dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Peristiwa itu terjadi di kelurahan Soa pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 05.28 WIT. 

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Oknum Polisi Tabrak Warga Ternate yang Hendak Salat Subuh Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan