Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Ini Pengakuannya
Pajar Prianto, anggota DPRD Asahan, Sumatera Utara menjadi tersangka judi sabung ayam. Berikut kronologis penangkapan hingga Pajar jadi tersangka.
"Saya menjalankan usaha saya, artinya bukan. Kalau jualan (ayam)nya halal, karena saya tidak judi disitu," ujar Pajar Prianto di Mapolres Asahan, Selasa (22/4/2025).
Pajar mengaku tidak mengetahui adanya praktik perjudian di sabung ayam yang digelar di rumahnya tersebut.
"Kalau uangnya itu saya tidak tahu ada judi. Saya di situkan jualan ayam, jadi ayam yang mau dibeli itukan harus dites dulu," katanya.
Saat ditanyakan terkait alasannya membuat sabung ayam tersebut, Pajar mengaku tidak ada salahnya untuk membangun sabung tersebut.
"Karena saya penangkaran ayam. Tempat itu (arena sabung ayam) dibuat untuk mengetes ayam saat mau dijual," katanya.
Ia mengaku, ayam-ayam yang ada dan ditangkarkannya tersebut merupakan ayam laga.
Namun, saat ditanyakan terkait wasit yang ada di gelanggang sabung ayam tersebut, Pajar berkilah.
"Saya tidak tau (ada wasit) ayam-ayam itu memang ayam laga," ujarnya.
Atas perbuatannya Pajar Prianto dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Tribunmedan.com/ Alif Al Qadri Harahap)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengakuan Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Ditangkap Kasus Judi Sabung Ayam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.