Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Fakta Lokasi Pelecehan di Persada Hospital Malang, Penyidik Cek Rekaman CCTV dan Panggil Dokter AY
Oknum dokter Persada Hospital Malang dilaporkan atas kasus pelecehan. Polresta Malang lakukan olah TKP di ruang inap dan akan memeriksa pelaku.
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Malang Kota masih mendalami dugaan kasus pelecehan dengan terlapor dokter berinisial AY.
Kasus pelecehan dialami wanita berinisial QAR saat dirawat di Persada Hospital, Kota Malang, Jawa Timur pada 27 September 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan timnya melakukan olah TKP di rumah sakit yang terletak di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang tersebut.
"Pada Sabtu (19/4/2025) siang kemarin, kami telah mendatangi Persada Hospital."
"Jadi, kami melakukan pengumpulan alat bukti dan petunjuk lainnya yang ada di rumah sakit," ujarnya, Minggu (20/4/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.
Aksi pelecehan dilakukan AY di ruang kamar VIP Alamanda, Persada Hospital.
"Kami belum memeriksa atau meminta keterangan dari saksi pihak rumah sakit."
"Kami sebatas masih cek TKP dulu serta mengecek CCTV, untuk kemudian menyusun rencana lidik serta sidik," tuturnya.
Penyidik akan memanggil dokter AY dalam waktu dekat untuk proses pemeriksaan.
Sementara itu, Dokter Forensik dan Medikolegal, dr Galih Endradita Sp FM FISQua, menyatakan ada sejumlah kamera CCTV terpasang di sudut rumah sakit.
Namun, tak ada kamera CCTV di ruang inap untuk menjaga privasi pasien.
Baca juga: Disebut Ada 4 Orang, Polisi Imbau Korban Pelecehan Oknum Dokter RS Persada Malang untuk Lapor
"Yang terpantau CCTV, yaitu area publik serta bagian lorong dan di area Unit Gawat Darurat (UGD)."
"Tetapi kalau di bagian dalam kamar, itu tidak boleh tertangkap CCTV karena itu ada kaidahnya," ucapnya.
Diduga Korban 4 Orang
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Yudi Risdianto, mengatakan laporan korban telah diterima dan masih dalam proses penyelidikan.
"Imbauan kami terhadap masyarakat yang merasa menjadi korban tentang tindak pidana pelecehan segera melapor ke polisi."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.