Senin, 6 Oktober 2025

Karyawan UD Sentosa Milik Jan Hwa Diana Mengeluh Gaji Dipotong Saat Salat Jumat, Menag Turun Tangan

Kasus pemotongan gaji karyawan UD Sentosa saat salat Jumat memicu perhatian Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.

Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
HO/Istimewa/kementerian agama
IJAZAH KARYAWAN DITAHAN - Menteri Agama Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA. Kasus pemotongan gaji karyawan UD Sentosa saat salat Jumat memicu perhatian Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar. 

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan sparepart mobil UD Sentosa Seal Surabaya yang dimiliki Jan Hwa Diana diduga melakukan pemotongan gaji terhadap karyawannya yang melaksanakan salat Jumat lebih dari 20 menit.

Setiap karyawan yang melaksanakan salat Jumat lebih dari waktu yang ditentukan, akan dipotong gajinya sebesar Rp10.000 dari upah harian yang mencapai Rp80.000.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa ia akan mempelajari dan mengecek kasus ini lebih lanjut.

"Saya akan pelajari (cek kasusnya)" kata Nasaruddin saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025).

Laporan Karyawan dan Mantan Karyawan

Salah satu karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa pemotongan gaji tersebut dianggap sebagai ganti waktu salat.

"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya dalam tayangan Instagram resmi Armuji, @cakj1.

Mantan karyawan, Peter Evril Sitorus, menambahkan bahwa pemotongan gaji tersebut sudah berlangsung lama.

Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena salat Jumat, tapi mereka tetap memutuskan untuk beribadah.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia, dikutip dari Surya.co.id.

Peter juga mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya masih kurang dibandingkan dengan tugas yang dikerjakan.

Pelaporan ke Polres

Sebanyak 12 mantan karyawan, termasuk Peter, melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan penahanan ijazah.

Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan saat diterima bekerja.

Namun, ketika resign, mereka harus membayar tebusan jutaan rupiah untuk mendapatkan kembali ijazah tersebut.

Ananda Sasmita Putri Ageng, salah satu pelapor, menceritakan pengalamannya yang terpaksa memilih menyerahkan ijazah demi mendapatkan pekerjaan.

Namun, ketika resign, ijazah Putri tidak dikembalikan oleh perusahaan karena tidak bisa menebusnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved