Polisi Lakukan Pelecehan Seksual
Aiptu LC Terancam Dipecat atas Dugaan Rudapaksa Tahanan Wanita Muncikari Kasus TPPO di Pacitan
Dilaporkan rudapaksa tahanan wanita di Polres Pacitan, Nasib Aiptu LC Kasat Tahti Polres Pacitan Jawa Timur diujung tanduk, terancam dipecat.
Editor:
Theresia Felisiani
"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025," ujarnya.
"Saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim, dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Berpangkat Aipda di Buton Utara Diduga Rudapaksa Mertua, Bopong Korban Dari Dapur ke Kamar
Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, merudapaksa korban.
Sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Aiptu LC juga berpeluang dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.
"Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kasat Tahti yang Perkosa Tahanan di Penjara Terancam Dipecat Dari Pekerjaannya Sebagai Polisi,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.